Begini Jurus AHY Data Tanah Ulayat dengan Baik, Minimalisir Sengketa Tanah

BANDUNG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan, pemerintah akan mendata tanah ulayat di Indonesia dengan baik.

Upaya tersebut untuk meminimalisir terjadinya sengketa tanah yang selama ini terjadi.

"Kami (Kementerian ATR/BPN) berupaya untuk meyakinkan setelah diidentifikasi dengan baik tanah-tanah ulayat tersebut, bordernya, batas-batasnya jelas. Kemudian pemerintah setempat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota juga memberikan pengakuan ataupun melegitimasi masyarakat adat di daerah mereka. Setelah itu, kami baru bisa melakukan pengukuran, pendaftaran dan juga pada akhirnya semua terdata dengan baik," ujar AHY saat konferensi internasional pertama tentang Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia pada 4-7 September di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 4 September.

Dengan data yang baik, dia berharap tidak akan ada lagi sengketa tanah hukum adat pada masa-masa mendatang.

"Dengan ini, harapannya tidak lagi ada sengketa di kemudian hari. Karena namanya tanah, ya, masyarakat makin tumbuh, jumlah penduduk makin banyak, bisa saja ada tumpang tindih," katanya.

AHY menjelaskan, terdapat keruwetan dalam mengatur tanah ulayat seiring dengan masyarakat adat yang biasanya telah lama menempati wilayah tersebut.

"Karena masyarakat adat itu sudah berada di buminya, di tanah kelahirannya itu sudah puluhan tahun, ratusan tahun. Yang tentunya punya harapan agar siapapun yang masih menjadi bagian dan ada keturunan darah dari suku, apapun identitas adat tertentu itu bisa diperjuangkan hak-haknya," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi mengaku telah melakukan kegiatan inventarisasi dan identifikasi Tanah Ulayat sejak 2021 sampai 2023.

Adapun hingga 2023, telah diperoleh potensi keberadaan Tanah Ulayat dengan bidang tanah sekitar 3,8 juta hektare (ha) yang tersebar di 16 provinsi lokasi inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat.

"Ke-16 provinsi tersebut antara lain Sumatra Barat, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tengah, Papua dan Papua Barat," ungkapnya.