Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggaet sejumlah Kementerian dan lembaga untuk menyertifikasi tanah ulayat milik masyarakat hukum adat (MHA) di Indonesia.

Beberapa instansi yang digandeng, di antaranya Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Dengan adanya pertukaran informasi dan pengalaman penanganan masalah tanah ulayat oleh para peserta rapat, diharapkan permasalahan atau hambatan dalam pendaftaran tanah ulayat dapat diselesaikan secara kolaboratif," kata Pelaksana Harian Direktur Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Amran mengutip Antara.

Tidak hanya untuk pertukaran pengalaman, kerja sama itu dilakukan agar setiap kementerian bisa saling menyamakan data tentang wilayah tanah ulayat milik MHA.

Setiap instansi juga dapat saling mensinkronkan regulasi agar penyelesaian sertifikasi tanah ulayat di lapangan bisa di selesaikan dengan cepat.

Dalam keterangan pers yang sama, Kasubdit Tanah Ulayat dan Hak Komunal Kementerian ATR/BPN Setyo Anggraini mengatakan banyak manfaat yang akan diterima MHA jika mau menyertifikasi tanah ulayatnya.

Dia mengatakan MHA akan memiliki legalitas terhadap sebuah lahan sehingga tidak akan bisa diperebutkan atau terjebak dalam sengketa.

Legalitas tanah ulayat ini, lanjut Setyo, juga akan memperkuat posisi MHA jika terjadi permasalahan soal tanah di kemudian hari.

Selain itu, sertifikasi tanah ulayat juga dinilai sebagai bentuk pengakuan pemerintah akan eksistensi MHA di seluruh wilayah Indonesia.

Saat ini, para kementerian dan lembaga terkait tengah membahas sinkronisasi data untuk melakukan sertifikasi tanah ulayat.

"Dengan adanya sertifikasi ini, pemerintah yakin hak MHA atas kepemilikan lahan akan tetap terjamin," ujarnya.