Bagikan:

BANDUNG - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen mengakselerasi pendaftaran 3,2 juta hektare (ha) bidang tanah ulayat bagi sekitar 3.000 masyarakat hukum adat yang tersebar di 16 provinsi Indonesia.

Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. 

Namun demikian, hingga saat ini pemerintah masih menemui kendala untuk mencapai hal tersebut.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Asnaedi mengungkapkan, kendala terbesarnya adalah cara untuk mengidentifikasi masyarakat hukum adat itu sendiri.

"Kemudian kami tetapkan wilayah masyarakat hukum adatnya itu yang mana saja. Karena, kan, belum semuanya pernah tercatat," ujar Asnaedi saat acara konferensi internasional pertama tentang Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia pada 4-7 September di Bandung, Jawa Barat.

Asnaedi menilai, guna mencapai target tersebut diperlukan waktu dan sumber-sumber informasi yang banyak.

"Kan tidak tercatat semua, jadi kami mengidentifikasi, menginventarisasi itu benar-benar butuh waktu, ketelitian (hingga) sumber-sumber informasi yang banyak. Tidak hanya satu," katanya.

Dia menambahkan, target Kementerian ATR/BPN ke depannya adalah bisa mengakselerasi lebih banyak bidang tanah ulayat di Tanah Air.

Mengingat, Indonesia memiliki potensi tanah ulayat yang cukup besar.

"Potensinya, ya, lumayan besar. Cuma, kan, kami harus benar-benar meneliti subjeknya. Kami tetapkan subjeknya, subjek masyarakat adatnya itu benar-benar atau tidak. Itu yang harus kami teliti juga," tuturnya.

Dengan demikian, diharapkan ke depannya tidak ada lagi pergeseran-pergeseran. Sehingga, HPL-nya bisa segera diterbitkan.