BANDUNG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut, bahwa pihaknya melibatkan perguruan tinggi dalam melakukan identifikasi dan inventarisasi tanah ulayat (tanah adat) di seluruh wilayah Indonesia.
AHY mencontohkan, pihaknya bekerja sama dengan Universitas Andalas di Sumatra Barat dan Universitas Hasanuddin di Sulawesi Selatan untuk memastikan identifikasi telah didasarkan pada metode penelitian, nilai-nilai dan prinsip-prinsip adat serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat setempat.
"Sebelum ATR/BPN bisa mengeluarkan sertifikat tanah ulayat, pertama-tama harus diidentifikasi. Dan kami bekerja sama dengan kampus-kampus serta universitas berbagai wilayah. Kemudian, kami juga mengajak pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kabupaten/kota setempat untuk meyakinkan benar tidak masyarakat adat ini eksistensinya. Sejak kapan dan seperti apa selama ini serta sebagainya," ujar AHY dalam "International Meeting On Best Practices Of Ulayat Land Registration In Indonesia And Asean Countries" di The Trans Luxury Hotel Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 5 September.
Setelahnya, akan dilakukan proses pengukuran terhadap tanah tersebut dengan memperhatikan batas-batas dengan wilayah sekitarnya.
"Harus kami cek juga batas-batasnya, jangan sampai kami asal pasang patok batas ternyata justru itu masuk wilayah orang lain atau kawasan yang tidak dikuasai secara penuh. Di sini lah kami harus berhati-hati, tapi juga bukan berarti kami berlama-lama. Yang jelas target kami, progres kami akan terus kami kawal. Mudah-mudahan kegiatan semacam ini semakin membangun awareness," katanya.
Selain itu, AHY mencontohkan bahwa di wilayah Sumatra Barat, pihaknya mendekati Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) atau salah satu otoritas adat tertinggi yang setuju untuk membantu meningkatkan kesadaran dan mensosialisasikan pentingnya program sertifikasi tanah ulayat.
"Hal ini berhasil mendorong para pemimpin adat untuk secara mandiri datang ke kantor pertanahan setempat untuk mendaftarkan tanah ulayat mereka," ucap AHY.
Dalam kesempatan ini, dia menjelaskan bahwa pemerintah ingin memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat atau tanah masyarakat adat yang ada di seluruh Indonesia.
"Negara (akan) memberikan jaminan, kepastian hukum, legalitas dan juga legitimasi kepada masyarakat adat agar mereka nyaman, tenang serta bisa menggarap dan hidup di lahannya dengan terus mempertahankan nilai-nilai dan melestarikan alam," ungkapnya.
BACA JUGA:
Adapun per September 2024, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan sebanyak 24 sertifikat hak pengelolaan (HPL) untuk tanah ulayat yang mencakup hampir 850.000 hektare (ha) tanah di wilayah Sumatra Barat, Papua, Jawa Barat, Bali dan Jambi.
Sementara melalui program PTSL sejak 2017, Kementerian ATR/BPN telah mendaftarkan 117 juta bidang tanah dari target 126 juta. Angka ini meningkat signifikan dari 46 juta bidang tanah pada 2017 silam.
"Tahun ini, kami telah menetapkan target ambisius untuk mensertifikasi tambahan 10.000 ha di empat provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara dan Sulawesi Selatan," imbuhnya.