Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis Wakili 3 Perusahaan Cangkang

JAKARTA - Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Agung Permana menyebut ada tiga perusahaan cangkang yang sengaja dibuat pihak smelter swasta dalam program kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah dengan PT Timah. Seluruhnya diwakili oleh Harvey Moeis.

Pernyataan itu disampaikan Agung saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022.

Berawal saat hakim mendalami soal wujud nyata pelaksanaan program kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah antara PT Timah dan smelter swasta dari saksi Agung.

Kemudian, menyinggung soal program itu dilakukan atau hanya sebagai bungkus untuk pembelian bijih timah.

Menjawab pertanyaan tersebut, Agung menyatakan bila bijih timah dari penambang dibeli oleh kemitraan.

"Yang nyatanya sewa smelter atau beli bijih timahnya, gimana coba?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29 Agustus.

"Sewa smelter, bijih timahnya dari tambang rakyat," jawab Agung.

"Kemudian, tambang rakyat dibeli siapa?" timpal hakim.

"Kan ada mitranya," sebut Agung.

Agung menyampaikan perusahaan mitra yang membeli bijih timah ke penambang telah mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah.

Hakim lantas menanyakan perusahaan boneka atau perusahaan cangkang yang didirikan PT Refined Bangka Tin untuk melakukan pembelian bijih timah tersebut.

"Mitranya yang CV atau PT?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu mitra CV atau PT Yang Mulia, tapi ada SPK-nya dari PT Timah," sebut Agung.

"SPK-nya itu dengan CV atau PT antara PT Timah itu? Atau saya tanyakan lagi, apakah Saudara mengetahui perusahaan-perusahaan di bawahnya RBT? saya nggak mengatakan afiliasi, yang dibentuk oleh RBT untuk membeli bijih timah dari penambang?" cecar hakim.

"Ada Yang Mulia, di BAP (berita acara pemeriksaan) saya," jawab Agung.

Agung pun menyebutkan 3 perusahaan cangkang yang didirikan PT Refined Bangka Tin (PT RBT). Seluruhnya diwakili Harvey Moeis.

Tiga perusahaan boneka itu yakni CV Bangka Karya Mandiri, CV Semar Jaya Perkasa dan CV Belitung Makmur Sejahtera.

"Yang RBT ya Pak ya," pinta hakim ke Agung untuk menyebutkan perusahaan yang didirikan PT RBT.

"CV Bangka Karya Mandiri, CV Semar Jaya Perkasa, CV Belitung Makmur Sejahtera, Yang Mulia," jawab Agung.

"Ada berapa?" tanya hakim.

"Tiga, Yang Mulia," jawab Agung.

"Penambang tadi itu menjualnya ke CV atau ke PT?" tanya hakim.

"Ke CV, Yang Mulia," kata Agung.

Harvey Moeis didakwa turut terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola timah yang menyebabkan kerugian Rp 300 triliun.

Dalam perkara ini Harvey Moeis didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Tahun 2010 tentang TPPU.