Setelah Jadi Tersangka Sejak 2015, KPK Akhirnya Tahan Eks Dirut Pelindo II RJ Lino
JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Dia ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
“Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait dengan penahanan tersangka RJL (RJ Lino) mantan Direktur Utama PT Pelindo II,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers penahanan yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Jumat, 26 Maret.
RJ Lino selanjutnya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.
Namun, sebelum itu, dia akan lebih dulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1. Hal ini wajib dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19 di dalam rumah tahanan.
“Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 dilingkungan Rutan KPK akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1,” ungkapnya.
Baca juga:
- KPK Berencana Setop Kasus Lama, Apa Saja Kasus Besar yang Tahunan Mandek di KPK?
- KPK Diminta Tak Tebang Pilih Saat Terbitkan SP3 Terhadap Kasus Korupsi
- Ferdinand Hutahaean Dorong KPK Dibubarkan, Prof Indriyanto: Dia Benar-benar Tendensius, di Luar Logika
- Jokowi Perintahkan Bupati Kawal Program Vaksinasi COVID-19
Adapun dalam proses penyidikan kasus yang dilakukan sejak 2015 lalu, KPK telah mengumpulkan barang bukti berupa keterangan 74 orang saksi dan penyitaan berbagai barang bukti dokumen terkait dengan dugaan korupsi tersebut.
Dalam perkara ini, RJ Lino diduga melakukan penunjukkan langsung terhadap perusahaan asal China yaitu HuaDong Heavy Machinery (HDHM) dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Atas perbuatannya, RJ Lino lantas disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.