KPK Panggil Sekretaris MenPANRB Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Nurhadi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi terkait kasus perintangan penyidikan perkara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Salah satu yang dipanggil sebagai saksi adalah Sekretaris MenPANRB Dwi Wahyu Atmadji.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yusman yang merupakan supir Nurhadi.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 26 Maret.
Selain itu, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yaitu staf honorer di KemenPANRB Daday Mulyadi dan istri Nurhadi, Tin Zuraida.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada penyidik. Namun, ketiga orang ini diduga mengetahui perihal kasus perintangan penyidikan yang tengah diusut KPK tersebut.
Baca juga:
- Benda Mirip Bom Ditemukan Dekat Rumah Deklarator KAMI Ahmad Yani, Gegana Turun Tangan
- KPK Panggil Pedangdut Cita Citata Jadi Saksi Kasus Suap Bansos COVID-19 Kemensos
- Bobby Nasution Realisasikan Bedah Rumah, Nenek Sarifah Menangis: Ya Allah Saya Tak Nyangka
- Tak Dipanggilnya Sekjen KKP Antam Novambar Timbulkan Pertanyaan
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terhadap Nurhadi dan Riezky Herbiyono.
Ferdy merupakan supir yang bekerja untuk Nurhadi dan berperan untuk menyewa rumah yang dijadikan persembunyian Nurhadi dan menantunya ketika menjadi buronan.
Tak hanya itu, dirinya juga menjadi pihak yang berupaya membawa kabur Nurhadi dan Riezky ketika mereka akan ditangkap tim KPK pada beberapa waktu lalu.
Akibat perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan terhadap kasus yang diusut KPK.