Wagub Riza Jamin Formula E: Tidak Perlu Khawatir Sekalipun Ada Pemeriksaan BPK
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan sejumlah catatan kritis dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait rencana penyelenggaraan Formula E.
"Tidak perlu khawatir sekalipun ada pemeriksaan BPK itu sesuatu yang memang tugas BPK dan rutin sudah kami jelaskan di tahun-tahun sebelumnya," kata Wagub Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Maret.
Riza mengakui uang commitment fee yang telah dibayarkan sejumlah ratusan miliar rupiah pada tahun 2019 dan 2020 tidak bisa ditarik kembali. Namun, kata dia, uang ini tidak hangus.
"Uangnya tidak hilang dan nanti pelaksanaan dilaksanakan tahun 2022. Kita berdoa dan mendukung mempersiapkan segala sesuatunya dengan sebaik mungkin dan tentu harapan kita pelaksanaan bisa sukses melebihi apa yang kita harapkan," ujar Wagub Riza.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DKI Jakarta melaporkan hasil audit terhadap transaksi keuangan Pemprov DKI dalam perencanaan gelaran Formula E pada tahun 2019 hingga 2020.
Pada laporan yang dikeluarkan per tanggal 19 Juni 2020, BPK mencatat Anies telah membayar commitment fee kepada Formula E Operations Limited (FEO) dan Bank Garansi hampir Rp1 triliun.
Rinciannya, ada commitment fee yang dibayarkan pada tahun 2019 senilai Rp360 miliar. Selanjutnya, pada tahun 2020, commitment fee yang dibayarkan senilai setara Rp200,3 miliar. Lalu, Bank Garansi yang dibayarkan senilai Rp423 miliar.
BPK mencatat seluruh beban pembiayaan kegiatan ajang balap mobil bertenaga listrik yang dipersiapkan sejak 2019 ini masih dibebankan kepada dana APBD DKI.
"Pendanaan kegiatan Formula E musim 2019/2020, baik melalui anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan penyertaan modal daerah (PMD) PT Jakpro, beban pembiayaannya masih sangat bergantung pada dana APBD Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Perwakilan BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo, dikutip VOI dari laporan audit.
Baca juga:
Padahal, Anies telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019. Isinya, Anies menugaskan kepada BUMD PT Jakpro selaku penyelenggara untuk dapat mencari sponsor atau kerja sama dari pihak lain.
Pemut menuturkan, masalah ini akan mengakibatkan PT Jakpro tidak dapat mandiri dalam mengelola kegiatan Formula E, hingga meningkatnya risiko kegagalan penyelenggaraan.
Karena itu, BPK mendesak Dispora DKI untuk mendorong agar PT Jakpro bisa menjalin kerja sama dengan pihak lain. Prinsipnya, agar dapat mencari sumber pendanaan lain dalam menyelenggarakan Formula E selain dari APBD.