Wali Kota Batu Dewanti Bantah Dipanggil KPK: Pemeriksaan Apa? Tanya yang Periksa
BATU - Wali Kota Batu, Jawa Timur Dewanti Rumpoko mengaku tidak mengetahui jadwal pemeriksaan sebagai saksi di KPK. KPK sebelumnya menyebut Dewanti dipanggil dalam kasus dugaan gratifikasi Pemkot Batu.
Dewanti yang menghadiri Festival Batik di Kelurahan Ngaglik, Kota Batu, mengatakan tidak ada jadwal pemeriksaan yang harus dijalaninya.
"Pemeriksaan apa? Ya ada di sana, tanya yang memeriksa. Ibu tidak diperiksa, tanya sama pemeriksa KPK," kata Dewanti dikutip Antara, Rabu, 24 Mare.t
KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko sebagai saksi, termasuk juga tiga orang lainnya. Tiga orang saksi lain tersebut adalah supir Wali Kota Batu, Yunedi, Direktur PT Tiara Multi Teknik, Yusuf, dan Direktur PT Borobudur Medecon Ferryanto Tjokro.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko sebagai saksi tersebut akan dilakukan di Balai Kota Among Tani Kota Batu. Pemeriksaan itu, terkait dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2011-2017.
"Hari ini dilakukan pemanggilan saksi terkait penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017, termasuk Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko," kata Ali.
KPK sebelumnya juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu. KPK pada Senin 22 Maret.
Baca juga:
- Megawati Singgung Impor Beras: Negara Kita Kaya Sekali, Kita Harus Berpikir Kedaulatan Pangan
- Polri: Tak Ada Pelanggaran Pidana di 92 Rekening FPI
- Update COVID-19 per 24 Maret: Ada 5.227 Kasus Baru dari Pemeriksaan 72.278 Spesimen
- Penyergapan Komplotan Perampok di Exit Tol Leces Probolinggo, Polisi Keluarkan Tembakan Berkali-kali
Dalam kasus ini, KPK melakukan serangkaian penggeledahan termasuk di kantor dinas Pemkot Batu dan rumah dinas Dewanti Rumpoko.
Pada 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September. Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.
Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.