Diklaim Sebagai Pengedar Narkoba oleh Jaksa, Ammar Zoni Tegas Membantah

JAKARTA - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan selebritas Ammar Zoni telah sampai pada proses duplik alias tanggapan dari pihak Ammar Zoni terhadap replik dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya pihak Jaksa menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara karena megklaim kalau ia bukan hanya pemakai tetapi juga pemodal dalam transaksi jual beli sabu dengan bantuan rekannya, Akri.

"5 gram digunakan sendiri, dan yang 95 gram dijual untuk mencari keuntungan," kata jaksa penuntut umum Khareza Mokhamad Thayzar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 6 Agustus.

Bukan tanpa alasan, klaim ini dilayangkan kepada Ammar Zoni setelah pihak Jaksa melihat percakapan antara Ammar dan juga Akri yang banyak membahas terkait narkotika.

"Dalam percakapan WhatsApp antara terdakwa dan saksi Akri memang banyak membahas narkotika. Tidak ada pembahasan bisnis lainnya," jelas Khareza.

"Bagi saya itu hanya alasan saja, karena jika kami mengatakan ada jual beli narkotika, kami berdasar pada keterangan Akri, chat WhatsApp, dan bukti yang sah. Bukan asal berbicara," tegas Khareza.

Mendengar klaim Jaksa, Ammar Zoni dengan tegas mengatakan kalau ia bukan sebagai pemberi modal ataupun pengedar narkoba.

"Saya mohon kepada yang mulia untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Bahwa saya bukan, seperti yang dituduhkan, saya bukan pemberi modal, saya mohon yang mulia mempertimbangkan," ujar mantan suami Irish Bella itu.