1.000 Pil Obat Keras Yarindo Diamankan dari Penangkapan 2 Pengedar di Temanggung
JATENG - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menahan dua orang tersangka pengedar obat keras inisial SF (27) dan RA (28). Dari tangan tersangka diamankan 1.000 butir pil Yarindo.
"Anggota melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka SF menemukan barang bukti di dalam kamar, antara lain, sebuah botol putih berisi 1.000 butir pil warna putih berlogo huruf Y/pil Yarindo, sebuah plastik klip berisi 10 butir pil warna putih berlogo huruf Y, dan sebuah plastik klip berisi 4 butir pil Yarindo," kata Kasatres Narkoba Polres Temanggung Iptu Rio Putra Simanjuntak di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa, 6 Agustus, disitat Antara.
Rio menjelaskan, tersangka SF, warga Desa Caruban, Kandangan, dan tersangka RA, warga Kelurahan Banyuurip, Kabupaten Temanggung, mendapatkan pil Yarindo dengan membeli dalam jumlah banyak kemudian mengemas ulang menjadi paketan kecil.
Selanjutnya, tersangka SF dan Ra menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Saat mendapat laporan atas adanya peredaran barang haram tersebut, didapati informasi tersangka SF menjual obat keras jenis Yarindo yang tiap paket berisi 10 butir dengan harga Rp25-Rp30 ribu.
Tersangka SF kemudian diciduk anggota Polres Temanggung pada 19 Juni 2024 pukul 02.00 WIB
Berdasarkan interogasi, tersangka SF mengaku membeli pil Yarindo dari tersangka RA.
"Tersangka RA yang mengakui membeli pil Yarindo dari Fajar (DPO), transaksi dilakukan dengan cara berkomunikasi melalui handphone, kemudian bertemu di Kota Lama Semarang," tutur Rio.
Baca juga:
Rio menambahkan, tersangka RA membeli sebanyak tiga botol pil Yarindo dengan harga tiap botol Rp750 ribu, kemudian dia menjual lagi dengan harga Rp1,5 juta per botol isi 1.000 butir.
Atas perbuatannya tersangka dituding melakukan tindak pidana setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan memenuhi keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, tetapi melakukan pratik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya.