Terduga Pelaku Aniaya Balita di Daycare Depok Seorang Influencer Parenting

DEPOK - Polisi menangkap wanita berinisial MI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap bocah berusia 2 tahun di tempat penitipan anak atau Daycare di kawasan Depok, Jawa Barat.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Pradana membenarkan adanya penangkapan tersebur. Pelaku ditangkap pada Rabu, 31 Juli, pukul 22.00 WIB.

“Kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI,” kata Arya saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Agustus.

Arya menyebut jika pelaku merupakan pemilik Daycare di kawasan Cimanggis, Kota Depok. Dia pun juga mengakui perbuatannya yang mengakibatkan korban luka-luka dan trauma.

“Iya pemilik Daycare, dan yang terpenting bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya. Jadi dia tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini. Itu merupakan terduga pelaku yang sudah kita amankan di Mako Polres (Metro Depok),” ucapnya.

“Pelaku influencer parenting,” sambungnya.

Terduga pelaku telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman lima tahun enam bulan,” tutupnya.