KPK Dalami Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku Lewat Wahyu Setiawan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menelisik beberapa hal terkait kasus Harun Masiku saat memeriksa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli. Tak terkecuali soal pencarian bukti dugaan perintangan penyidikan.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat disinggung soal pemeriksaan Wahyu Setiawan. Awalnya, dia bilang penyidik meminta keterangan terkait suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
“Kalau WS masih terkait perkara suap dan gratifikasi tersangka HM dan keberadaan yang bersangkutan. Jadi ditanyakan seputar itu,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli.
Kemudian, Wahyu juga disebut turut diperiksa terkait kemungkinan penerapan Pasal 21 UU Tipikor dalam kasus Harun Masiku. “Ya, itu masuk dalam scoop pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik,” tegasnya.
“Peluang itu tetap terbuka. Jadi sebagaimana yang sudah saya sampaikan, siapapun yang diketahui atau penyidik dalam hal ini mendalami obstruction of justice atau mengetahui ada informasi tersebut tentunya akan didalami oleh penyidik,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Baca juga:
- Korban Tewas Longsor di Kerala India Melonjak Jadi 106 Orang, Banyak yang Masih Terjebak
- Cek Lokasi Kejadian, Pj Direktur Secret Service AS Mengaku Malu dengan Penembakan Trump
- Inggris Desak Warganya Segera Tinggalkan Lebanon
- Hanya 2 Menit di Pengadilan, PM Spanyol Tolak Bersaksi dalam Penyelidikan Kasus Korupsi Istri
Diberitakan sebelumnya, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan diperiksa pada Senin, 29 Juli. Dia digarap penyidik sekitar enam jam.
Usai diperiksa Wahyu tak mau memerinci soal materi pemeriksaan oleh penyidik. Mantan napi ini hanya bilang ada 15 pertanyaan yang diberikan.
Adapun dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah lima orang ke luar negeri. Salah satunya adalah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Lalu, KPK juga membuka peluang untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Kemungkinan ini terbuka setelah Dona Berisa yang merupakan mantan istri Saeful Bahri diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu.