KPK Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Terkait Kasus Suap Harun Masiku
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih masih memeriksa eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada hari ini.
Dia diperiksa terkait kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjeratnya bersama eks caleg PDIP Harun Masiku.
“Betul, saksi WS hadir dan diminta keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 Juli.
Wahyu, mantan narapidana kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) itu, tiba sekitar pukul 09.50 WIB. Dia terlihat duduk di area resepsionis gedung menggunakan baju lengan panjang warna hitam sebelum naik ke ruang penyidik.
Diberitakan sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Kamis, 28 Desember lalu. Ketika itu dia ditanya soal pemberian suap dari eks caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron.
Selain itu, penyidik KPK juga mendalami beberapa hal termasuk keberadaan Harun. Tapi, Wahyu mengaku tak mengetahuinya.
Baca juga:
- Maduro Menang Pilpres Venezuela untuk Ketiga Kali, Menlu AS Minta Tabulasi Suara Dibuka
- Nicolas Maduro Kembali Terpilih Jadi Presiden Venezuela, Oposisi Tuding Ada Kecurangan
- Kamala Harris Kumpulkan Sumbangan Rp3,2 Triliun dalam Sepekan
- Cek Banjir Dekat Perbatasan China, Kim Jong Un Tegur Pejabat yang Lamban Tangani Bencana
Adapun dalam kasus suap Harun Masiku ini, penyidik sudah mencegah lima orang ke luar negeri. Salah satunya adalah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Selain itu, KPK juga membuka peluang untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Kemungkinan ini terbuka setelah Dona Berisa yang merupakan mantan istri Saeful Bahri diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu.