Pakai Cadar di Kajian Ustaz Hanan Attaki, Wanda Hara Dilaporkan ke Bareskrim
JAKARTA - Fashion stylist Wanda Hara alias Irwansyah dilaporkan atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Pelaporan itu buntut aksi Wanda Hara mengenakan cadar saat hadir di kajian Ustaz Hanan Attaki.
"Irwansyah itu sudah resmi kami laporkan dan laporannya sudah diterima," ujar pelapor Muhammad Rizky Abdullah kepada wartawan, Rabu, 24 Juli.
Dugaan penistaan itu tak hanya soal penggunaan hijab dan cadar. Tetapi, Wanda Hara juga duduk di barisan perempuan.
Padahal, Wanda Hara merupakan seorang yang dilahirkan ke dunia sebagai pria. Karenanya, tindakannya itu dianggap sebagai suatu penghinaan.
Baca juga:
- Polisi Inggris Tangkap 9 Orang Pro Palestina Demo Ekspor Senjata ke Israel
- Beda dari Menterinya, PM Israel Netanyahu Tegaskan Tak Ada Perubahan Pengaturan Ibadah di Yerusalem
- Kanselir Jerman Yakin Kamala Harris Menangkan Pilpres AS
- Rusia Sebut Gejolak Pemilu AS Pertontonkan Perpecahan Masyarakat Amerika
Pelaporan ini disebut sebagai bentuk pembelajaran dan efek jera. Diharapkan tak ada lagi aksi serupa.
Meski Wanda Hara yang telah meminta maaf secara terbuka, proses hukum kata pelapor tetap akan berjalan.
"Selanjutnya akan diproses hukum secara resmi, akan dilakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan seterusnya," kata Rizky.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/247/VII/2024 /SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 24 Juli 2024.
Dalam laporan tersebut, Wanda Hara alias Irwansyah diduga melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penistaan atau penghinaan