JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal memeriksa Wanda Harra dalam kasus dugaan penistaaan agama. Rencananya, fashion stylist tersebut akan dimintai keterangannya pada pekan depan.
"Terlapor (Wanda Harra) dijadwalkan (pemeriksaan) rencana tanggal 29 Agustus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 23 Agustus.
Dalam proses pengusutan kasus dugaan penistaan agama itu, penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus juga akan memeriksa Event Organizer (EO) yang menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Kemudian, pengisi acara kajian yakni Ustaz Hanan Attaki, hingga para peserta kegiatan tersebut juga akan dimintai keterangannya.
Saat disinggung peserta kajian yang akan diperiksa yakni Nagita Slavina, Ade tak menjawab dengan lugas. Termasuk waktu pengambilan keterangan.
Hanya disampaikan pihak yang akan diambil keterangannya yakni orang yang dianggap mengetahui terjadinya dugaan tindak pidana.
"Nanti para pihak dari EO akan diperiksa, juga kemudian dari pengisi materi dalam acara tersebut akan diperiksa. Kemudian beberapa peserta kegiatan akan dilakukan pemeriksaan juga," sebutnya.
"Iya betul," sambung Ade saat dipertanyakan pengisi acara yang dimaksud yakni Ustaz Hanan Attaki.
Kasus dugaan penistaan ini sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024.
Hanya saja, untuk proses penangannya, Bareskrim Polri melimpahkan ke Polda Metro Jaya. Saat ini, perkara itu pun masih dalam tahap penyelidikan.