JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal memeriksa Wanda Harra atas dugaan penistaan agama karena menggunakan hijab dan juga cadar saat kajian Ustaz Hanan Attaki.
Pemeriksaan terhadap Wanda Harra merupakan tindak lanjut dari laporan polisi (LP) yang dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
"(Pemeriksaan) Terlapor mungkin dalam beberapa minggu ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu, 21 Agustus.
Sebelum memeriksa Wanda Harra, penyelidik akan terlebih dulu meminta keterangan beberapa pihak lainnya, semisal Event Organizer (EO) yang menyelenggarakan kegiatan tersebut dan lain sebagainya.
Pemeriksaan pihak-pihak terkait, kata Ade, guna merangkai fakta sebenarnya di balik aksi dugaan penistaan agama yang dilaporkan.
"Dalam waktu dekat EO penyelenggara kegiatan kajian ini akan dilakukan klarifikasi juga," sebutnya.
Sejauh ini, ada empat saksi yang telah diperiksa, satu di antaranya merupakan pihak pelapor.
Di sisi lain, disampaikan juga mengenai proses pelimpahan penanganan LP dugaan penistaan agama tersebut.
Pelapor sedianya melaporkan Wanda Harra ke Bareskrim Polri. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024.
BACA JUGA:
Hanya saja, penyelidik Bareskrim Polri dengan pertimbangan tertentu menyerahkan penanganannya ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Kamneg itu telah menerima limpahan ya, pelimpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri tentang dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur di Pasal 156a KUHP," kata Ade.