Pasangan Sejoli Cari Nafkah Lewat Video Porno, Pelanggannya Ada di Telegram dan Medsos
JAKARTA - Polsek Kebon Jeruk menangkap pasangan sejoli berinisial MM dan AA terkait pembuatan video porno yang dijual melalui aplikasi Telegram dan media sosial lainnya.
Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari patroli siber yang dilakukan anggota Polsek Kebon Jeruk untuk mendeteksi para promotor judi online (Judol), hingga akhirnya menemukan aktivitas para pelaku.
"Berdasarkan pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku telah membuat video porno dan mempromosikan judi online selama satu tahun terakhir," ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno saat dikonfirmasi.
Berdasarkan keterangan tersangka MM dan AA, keduanya sudah putus sekolah. Pelaku juga menjual video porno melalui kontak di Telegram dan beberapa media sosial lainnya.
"Dari media sosial, mereka punya kontak di Telegram, Instagram, dan WhatsApp. Sudah satu tahun ini, mereka memiliki kontak pelanggan," katanya.
Dalam aksinya, kedua pelaku membuka layanan pemesanan. Kemudian mereka membuat video, mengirimkannya, dan menerima pembayaran.
Baca juga:
- Warga PIK Cakung Dikeroyok Massa Usai Bobol Rumah Kosong di Pondok Kelapa Duren Sawit
- Satu Anggota Polri Dibacok Saat Bubarkan Tawuran Warga di Duren Sawit
- Pelamar Kerja Korban Penipuan Data untuk Pinjol Sempat Diimingi Pekerjaan Sebagai Admin Konter Handphone di PGC Cililitan
- Pengakuan Warga Cipayung Melihat Pria Bawa Koper Besar Pascapenemuan Mayat Wanita Dalam Kos-kosan
"Tidak dibuka untuk umum, hanya untuk pelanggan tertentu yang sudah berkomunikasi," katanya.
Selain menjual video porno, pasangan sejoli itu juga mempromosikan judi online. Kedua pelaku mengunggah konten promosi secara rutin setiap hari dengan bayaran tertentu per bulan.
"Mereka mempromosikan judi online dengan mengunggah konten setiap hari dan menerima bayaran bulanan," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua orang tersangka berinisial MM dan AA terancam pasal berlapis. Tersangka dijerat Pasal 303 UU ITE dan Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2004 tentang pornografi.
"Tersangka terancam penjara selama 12 tahun terkait kasus video porno dan promosi judi online," katanya.