Pasutri di Bali Bikin Puluhan Video Porno di Grup Telegram Berbayar Rp200 Ribu, Raup Uang Rp50 Juta
Rilis Polda Bali terkait kasus konten video porno yang dijual di akun Telegram/FOTO: Dafi-VOI

Bagikan:

DENPASAR - Pasangan suami istri (pasutri) di Bali berinisial GG (33) dan Kadek DKS (30) membuat puluhan video porno lewat grup Telegram. Anggota grup diwajibkan membayar Rp200 ribu untuk menikmati konten video porno buatan pasutri ini.

Pasutri ini ditangkap personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali yang melakukan patroli siber.

"Puluhan video porno itu dibuat dan diperankan oleh pelaku bersama istrinya," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu, 10 Agustus.

Saat patroli siber ditemukan akun Twitter dengan puluhan ribu followers. Akun ini mengunggah potongan video porno. Akun ini mengarahkan pengguna medsos bergabung dalam grup Telegram dengan membayar Rp200 ribu.

Dari penyelidikan diketahui, pemeran video porno adalah pasutri GG dan DKS. Keduanya ditangkap di Gianyar.

"Yang bersangkutan sudah kita nyatakan sebagai tersangka dan sudah diproses hukum. Ada pun modus operandinya tersangka membuat postingan video yang bermuatan pornografi di akun Twitter dan juga membuat grup Telegram yang merupakan grup berbagi video porno," ujarnya.

"Apabila ingin bergabung di dalam grup tersebut harus melakukan pembayaran terlebih dahulu. Jadi, membayarnya kurang lebih sebesar Rp200 ribu. Sampai saat ini tersangka memiliki tiga grup telegram dan keuntungan didapat sekitar Rp50 juta sampai saat ini," sambung Bayu.

Dalam pemeriksaan, pasutri ini mengaku sudah membuat 20 video porno sejak tahun 2019. Video ini mulai dijual tahun 2021.

Sementara itu, Kanit ll Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko W mengatakan pasutri ini mengaku punya fantasi seks dengan merekam adegan intim mereka.

"Pemerannya adalah tersangka ini dengan istrinya. Jadi diperankan oleh pelaku sendiri, di-upload kemudian motivasi pertama adalah melakukan fantasi  biar semangat,” kata dia.

Tersangka Kadek DKS tidak ditahan karena memiliki balita yang perlu dirawat. Dalam kasus ini disita handphone, akun Telegram dan hardisk.

Pasutri ini dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).