KPK Ungkap Tetapkan 4 Tersangka di Kasus Korupsi Pemkot Semarang yang Seret Nama Mbak Ita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada empat tersangka dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Mereka dipastikan sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Pasti sudah (menerima SPDP, red),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli.

Tessa tidak memerinci siapa saja yang menerima surat itu. Tapi, jumlahnya ada empat orang.

“(Dikirimkan, red) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang kalau tidak salah. (Berarti, red) iya (ada empat tersangka, red),” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terhadap dugaan tiga tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.

Sudah ada empat orang yang dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama. Rinciannya adalah dua penyelenggara negara sedangkan sisanya adalah swasta.

 

Adapun berdasarkan informasi beredar empat orang yang dicegah adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.

Dalam kasus ini, KPK sudah menyita sejumlah dokumen dari upaya penggeledahan. Salah satunya, terkait dengan APBD dan catatan aliran uang.