Korea Selatan Longgarkan Persyaratan Visa Bagi Peneliti

JAKARTA - Pemerintah Korea Selatan akan melonggarkan persyaratan visa bagi peneliti asing, sebagai bagian dari upaya untuk menarik lebih banyak bakat di bidang sains.

Kementerian Kehakiman mengatakan pada awal bulan ini, mereka akan melonggarkan persyaratan untuk D-2-5, jenis visa yang dikeluarkan untuk peneliti di universitas, serta untuk E-3, visa bagi orang yang diundang oleh lembaga publik atau swasta untuk "terlibat dalam bidang sains alam atau dalam penelitian dan pengembangan teknologi tinggi."

Visa D-2-5 sejauh ini hanya dikeluarkan untuk peneliti dengan gelar pascasarjana atau mahasiswa sarjana yang diundang oleh salah satu dari sedikit sekolah yang mengkhususkan diri dalam sains, seperti KAIST atau UNIST, dilansir dari The Korea Times 10 Juli.

Pihak kementerian mengatakan, jumlah sekolah yang diizinkan untuk mengundang mahasiswa sarjana dari luar negeri akan bertambah, dengan mengatakan mereka yang termasuk dalam 200 teratas Times Higher Education World University Rankings atau 500 teratas QS World University Rankings akan segera dapat memanfaatkan visa tersebut.

Berkat perubahan kebijakan tersebut, peneliti asing tanpa gelar pascasarjana akan diizinkan untuk belajar di beberapa sekolah lain di sini, termasuk Universitas Nasional Seoul, Universitas Yonsei, Universitas Sungkyunkwan, dan Universitas Korea, menurut peringkat terbaru.

Sebelumnya, setidaknya tiga tahun pengalaman kerja diperlukan bagi kandidat visa E-3 yang tidak memiliki gelar doktor. Kementerian mengatakan pengalaman tersebut tidak akan diperlukan bagi mereka yang telah memperoleh gelar master dari salah satu universitas berperingkat tinggi atau mereka yang telah berpartisipasi dalam penerbitan makalah akademis yang berpengaruh.

"Tidak mudah untuk merekrut profesor atau mahasiswa asing yang hebat ke Korea karena kekurangan kelembagaan seperti visa," kata Kim V Narry, profesor ilmu hayati di Seoul National University (SNU) dan anggota Korea pertama dari Royal Society Inggris, dikutip dari University World News

Sedangkan peneliti doktoral di Fakultas Teknik Universitas Korea Lee Soo-hyuk mengatakan, setuju dengan arahan kebijakan Kementerian Kehakiman untuk memungkinkan peneliti asing berinteraksi lebih bebas dengan rekan-rekan mereka dari Korea.

"Menarik peneliti asing yang berbakat dapat memperluas kemampuan R&D negara secara signifikan dan menyediakan keahlian baru dan khusus yang tidak mudah tersedia di lingkungan akademis domestik. Meskipun tingkat teknologi Korea berkelas dunia, saya sering berpikir bahwa kurangnya pertukaran dan komunikasi yang beragam menghambat pengembangan lebih lanjut," urainya.

Diketahui, Pemerintah Korea Selatan telah terus memperluas dukungan visa dan tempat tinggal bagi bakat asing yang unggul dalam sains dan teknologi, serta memberikan peneliti asing lebih banyak akses ke dana R&D pemerintah, dengan mengumumkan tahun lalu, peneliti asing akan ditempatkan pada basis yang lebih setara dengan peneliti dalam negeri dalam mengajukan dana.

Pada rapat kabinet tanggal 20 Juni, Perdana Menteri Han Duck-soo menyampaikan rencana untuk manajemen pekerja asing yang koheren, mencakup pelonggaran persyaratan visa dan tempat tinggal bagi peneliti asing terkemuka dan profesional terampil di industri maju.