Pengadilan Tunisia Penjarakan Pemimpin Oposisi atas Kasus Beli Suara Pilpres
JAKARTA - Pengadilan Tunisia menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada pemimpin partai oposisi Lotfi Mraihi, atas tuduhan pembelian suara.
Pengadilan juga melarang Mraihi, pemimpin Partai Persatuan Republik dan salah satu kritikus paling terkemuka terhadap Presiden Kais Saied, untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden, kata pengacaranya, Omar Ismail.
Mraihi akan mengajukan banding atas hukuman tersebut, dilansir Reuters, Jumat, 19 Juli.
Partai-partai oposisi, yang sebagian besar pemimpinnya dipenjara, menuduh pemerintahan Saied memberikan tekanan pada pengadilan untuk menindak saingannya dalam pemilu 2024 dan membuka jalan baginya untuk memenangkan masa jabatan kedua.
Terpilih sebagai presiden pada tahun 2019, Saied belum secara resmi mengumumkan pencalonannya untuk pemilu yang diperkirakan akan diadakan pada 6 Oktober, namun diperkirakan secara luas ia akan mencalonkan diri untuk masa jabatan kedua.
Dia mengatakan tahun lalu dia tidak akan menyerahkan kekuasaan kepada apa yang disebutnya non-patriot.
Baca juga:
Pihak oposisi mengatakan pemilu yang adil dan kredibel tidak dapat diselenggarakan kecuali para politisi yang dipenjara dibebaskan dan media diperbolehkan melakukan tugasnya tanpa tekanan dari pemerintah.
Pada tahun 2021 Saied membubarkan parlemen dan mulai memerintah melalui dekrit dalam tindakan yang dinilai pihak oposisi digambarkan sebagai kudeta.
Saied mengatakan langkahnya sah dan diperlukan untuk mengakhiri korupsi yang merajalela selama bertahun-tahun di kalangan elite politik.