Bareskrim Tangkap Buronan Kasus TPPO Modus Lowongan Kerja Paruh Waktu

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap perempuan buronan kasus penipuan online atau scam online jaringan internasional bermodus menawarkan lowongan pekerjaan paruh waktu.

Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Alfis menyebut tersangka yang berinisial L ini berperan sebagai operator dalam jaringan tersebut.

"Tersangka tersebut berinisial L warga negara Indonesia, perempuan, berasal dari Sukabumi Jawa Barat," ujar Alfis kepada wartawan, Jumat, 19 Juli.

Tersangka L ini merupakan operator penipuan online. Dia bekerja di luar negeri sekitar 3 bulan.

"Perannya sebagai operator, berperan sebagai operator. Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023," sebutnya.

Sementara mengenai penangkapan, tersangka L diringkus pada 17 Juli 2024. Berawal dari informasi Interpol yang menyebut bila wanita itu terdeteksi hendak menuju Jakarta dari dari Dubai.

Dengan informasi itu, penyidik menunggu kedatangan tersangka di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

"Sehingga kami dari Dittipidisiber Bareskrim Polri mengecek ke Bandara Terminal 3 Soekarno Hatta dan ternyata memang benar bahwa tersangka yang sudah kita publish di red notice pada tanggal 23 November 2023 betul adalah salah satu tersangka yang kita cari," kata Alfis.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang atau TPPO jaringan internasional. Sindikat menggunakan modus menawarkan lowongan pekerjaan paruh waktu.

Dari pengungkapan itu, ada empat orang yang ditetapkan tersangka. Mereka beriniisal ZS, M, H, dan NSS.