Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Pelaku Pelecehan Wanita Disabilitas
JAKARTA - Polisi menangkap sopir taksi online, In'amullah, karena melecehkan penumpangnya berinisial C yang merupakan perempuan penyandang disabilitas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut penangkapan sopir taksi online itu dilakukan usai C membuat laporan polisi pada 11 Juli.
"Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi roda empat online inisial IA," ucap Ade kepada wartawan, Kamis, 18 Juli.
Pelecehan itu bermula saat korban memesan jasa taksi online untuk pulang ke rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 8 Juli.
Saat itu, tersangka yang menjadi sopir taksi onlinenya. Tak ada masalah yang terjadi selama perjalanan, namun ketika tiba di tujuan, tersangka mulai bersikap kurang ajar.
"Sampai di tujuan korban minta izin untuk kepada pelaku untuk dibantu untuk turun dari mobil. Tapi tersangka malah menjawab, jangankan memegang tangan. menggendong saja mau," sebut Ade menirukan pernyataan tersangka.
Bahkan, setelah berada di teras rumah, tersangka justru mendekatkan dirinya dengan tubuh korban. Kemudian, menciumnya.
"Kemudian sampai ke teras terlapor tidak kembali ke mobil. Bahkan menghadapkan tubuhnya ke arah korban dan mencium pipi korban 2 kali," kata Ade.
Baca juga:
- Demo Protes Kuota Kerja Kembali Ricuh, Pemerintah Bangladesh Putus Akses Internet
- Mobil Tabrak Teras Kafe di Paris, Satu Tewas, 6 Orang Terluka
- Larang Demonstrasi di Nairobi, Polisi Kenya Tuding Pendemo Antipemerintah Disusupi Geng Kriminal
- Mbak Ita Dicegah ke Luar Negeri, KPK Kini 'Obok-obok' Kantor Disperkim Kota Semarang
Karena tindakan cabul itu tersangka kini mesti menjalani penahanan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Sopir ini dijerat dengan Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik dan terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.