Polisi Tangkap Pencuri Motor Melalui Titik GPS yang Dipasang Pemiliknya
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menangkap dua pria terduga pencuri sepeda motor berinisial TS dan AA di kawasan Papanggo Tanjung Priok Jakarta Utara.
"Kami menangkap dua pelaku pencurian ini, Senin (15/7) pukul 09.00 WIB dan satu pelaku lagi berinisial OK masih dalam pengejaran," kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan awalnya petugas menerima pengaduan dari korban berinisial YG, warga Pondok Kopi Duren sawit Jakarta Timur.
Korban melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat milik perusahaan PT Indoguna hilang pada Senin (15/7) di kompleks perusahaan tersebut.
Ia mengatakan motor itu dipasangi "global positioning system" (GPS) atau alat pelacak dan data keberadaan kotor itu terbaca di kawasan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Tomy Brian Hutomo bersama petugas dan korban langsung menuju lokasi yang terdata di GPS tersebut.
Saat sampai di lokasi ditemukan sepeda motor milik korban dalam kondisi lubang kunci kontak telah rusak dan dilakukan penggeledahan di rumah bedeng yang dihuni tiga orang, terdiri dua orang laki-laki dan seorang perempuan.
Petugas menemukan satu tas kecil yang berisikan kunci leter T dan mata kuncinya dan peluru air softgun.
Baca juga:
- Warga PIK Cakung Dikeroyok Massa Usai Bobol Rumah Kosong di Pondok Kelapa Duren Sawit
- Satu Anggota Polri Dibacok Saat Bubarkan Tawuran Warga di Duren Sawit
- Pelamar Kerja Korban Penipuan Data untuk Pinjol Sempat Diimingi Pekerjaan Sebagai Admin Konter Handphone di PGC Cililitan
- Pengakuan Warga Cipayung Melihat Pria Bawa Koper Besar Pascapenemuan Mayat Wanita Dalam Kos-kosan
Setelah itu, kedua pria itu ketika diinterogasi petugas mengaku mencuri motor bersama satu teman lainnya berinisial OK yang sudah pergi dari rumah bedeng itu.
"Kami menemukan motor yang digunakan untuk mencuri dan dijadikan barang bukti," kata dia.
Nazirwan menambahkan, pelaku dapat dijerat dengan pelanggaran pada Pasal 363 KUHP yakni pidana kurungan maksimal tujuh tahun penjara.