Sempat Lolos karena Tak Terbukti, Pencuri Motor di Tangerang kembali Ditangkap Beserta Barang Bukti
TANGERANG - Dua orang pengamen berinisial MR (24) dan N (40) ditangkap Polsek Pasar Kemis. Mereka diringkus atas tindakan pencurian sepeda motor (Curanmor) di Perumahan Bumi Indah, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Rabu, 10 Juli.
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Ucu Nuryandi mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Juni 2024, lalu. Namun, polisi baru menangkap pelaku kemarin.
“Betul dua pria yang berprofesi sebagai pengamen ditangkap,” kata Ucu dalam keterangannya, Jumat, 12 Juli.
Ucu menerangkan, dalam aksinya dua pengamen ini berkeliling sambil memantau rumah yang menjadi sasarannya.
Tiba di salah satu rumah, kedua pria itu melakulan tindak pencurian kendaraan pada satu unit motor yang terparkir di halaman rumah.
Saat itu, aksi pencurian diketahui oleh pemilik rumah. Pengejaran pun langsung dilakukan pengejaran. Satu orang berhasil ditangkap oleh warga. Namun setelah diproses hukum, tidak ada bukti yang kuat untuk menahan pelaku.
"Salah satu pelaku berinisial MR alias Ucil berhasil diamankan oleh warga digelandang ke Polsek Pasar Kemis untuk proses lebih lanjut. Namun saat itu tidak cukup bukti. Pelaku yang tertangkap sempat membantah terlibat. Akhirnya, kami lepas namun diam-diam kami terus memantaunya dan melakukan pengintaian," katanya.
Baca juga:
- Pelamar Kerja Korban Penipuan Data untuk Pinjol Sempat Diimingi Pekerjaan Sebagai Admin Konter Handphone di PGC Cililitan
- Pengakuan Warga Cipayung Melihat Pria Bawa Koper Besar Pascapenemuan Mayat Wanita Dalam Kos-kosan
- Suami Terduga Pelaku Pembunuhan Istri di Pulogadung Kerja di PT KAI
- Usai Ngaji Bocah 9 Tahun Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa Rawa Bebek Cakung
Meski telah dilepas, lanjut Ucu, pihaknya terus melakukan pemantauan hingga akhirnya pada 10 Juli, lalu, Ucil kembali beraksi bersama N di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
"Kemudian kita lakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 kunci Leter T. Setelah diinterogasi benar bahwa barang tersebut miliknya,” ujarnya.
Selanjutnya pihaknya melakukan pengembangan. Hasilnya diketahui ada seorang pria berinisial P yang diduga sebagai penadah. Kemudian tim penyidik menangkap terduga pelaku tersebut.
Saat ini ke-3 pelaku itu telah ditetapkan tersangka. Untuk dua pelaku pencurian dijerat pasal Pasal 363 KUHPidana.
“Dan untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tutupnya.