Presiden Erdogan Bilang Pemerintah Amerika Serikat Mengabaikan Kejahatan Israel di Gaza

JAKARTA - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan, Presiden Amerika Serikat Joe Biden dan pemerintahannya terlibat dalam apa yang disebutnya dugaan kejahatan perang Israel dan pelanggaran hukum internasional dalam konflik Gaza, menyerukan sanksi terhadap Israel.

Dalam wawancara dengan Newsweek selama pertemuan puncak Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) di Washington D.C Amerika Serikat, Presiden Erdogan mengatakan "pembunuhan brutal" Israel terhadap warga sipil, serangannya terhadap rumah sakit, pusat bantuan dan tempat lain merupakan kejahatan perang.

"Namun, Pemerintah AS mengabaikan pelanggaran ini dan memberikan dukungan terbesar kepada Israel. Mereka melakukannya dengan mengorbankan keterlibatan dalam pelanggaran ini," kata Presiden Erdogan, seperti dikutip dari Reuters 12 Juli.

"Pada saat ini, siapa yang akan menjatuhkan sanksi seperti apa terhadap Israel karena melanggar hukum internasional? Itulah pertanyaan sebenarnya dan tidak ada yang menjawabnya," katanya.

Israel secara konsisten menolak tuduhan melakukan kejahatan perang dalam pertempuran melawan kelompok militan Palestina Hamas di Jalur Gaza. Mereka membantah telah dengan sengaja menargetkan warga sipil.

Turki yang merupakan anggota NATO, telah mengecam serangan Israel terhadap Gaza, menghentikan perdagangan dengannya dan menyuarakan dukungannya terhadap Hamas. Ankara telah berulang kali mengkritik negara-negara Barat karena mendukung Israel, menyerukan agar Israel dihukum oleh pengadilan internasional.

Diketahui, konflik terbaru di Gaza pecah usai kelompok militan Palestina yang dipimpin Hamas menyerbu kawasan selatan Israel pada 7 Oktober, menyebabkan 1.200 orang tewas dan 250 lainnya disander menurut perhitungan Israel.

Terpisah, otoritas kesehatan Gaza pada Hari Kamis mengonfirmasi, jumlah korban tewas warga Palestina sejak konflik di Gaza pecah sudah mencapai 38.345 orang jiwa dan korban luka-luka 88.295 orang, dengan mayoritas korban adalah wanita dan anak-anak, dikutip dari WAFA.