3 Spesialis Pencuri Motor di Kelapa Gading Jakut Ditangkap, 2 Rekannya Dalam Pengejaran
JAKARTA - Polisi menangkap tiga spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di area parkir Toko Jus Kode di Jalan Raya Kelapa Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom mengatakan, ketiga pelaku yakni Lutfi Ardiansyah, Nur Iksan dan Veri Pratama, ditangkap di Jalan Pegangsaan, Tanah Merah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, 25 Juni.
“Ketiga pelaku diamankan di Pegangsaan, Tanah Merah, Kelapa Gading, 22 Juni 2024. Pelaku mengambil dua unit motor yang di parkir di depan pertokoan,” kata Kompol Maulana Mukarom kepada wartawan di Polsek Kelapa Gading, Kamis, 11 Juli.
Maulana menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan korban, Tamara Anjar dan Diah Rahmat yang kehilangan dua motor sekaligus di Jus Kode di Jalan Raya Kelapa Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Usai dua korban membuat laporan, kepolisian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Terungkap pelaku berjumlah sekitar 5 orang dengan menggunakan 2 sepeda motor Honda Beat, memakai penutup muka dan salah satu pelaku membawa celurit,” katanya.
Baca juga:
- Pelamar Kerja Korban Penipuan Data untuk Pinjol Sempat Diimingi Pekerjaan Sebagai Admin Konter Handphone di PGC Cililitan
- Pengakuan Warga Cipayung Melihat Pria Bawa Koper Besar Pascapenemuan Mayat Wanita Dalam Kos-kosan
- Suami Terduga Pelaku Pembunuhan Istri di Pulogadung Kerja di PT KAI
- Usai Ngaji Bocah 9 Tahun Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa Rawa Bebek Cakung
Lima pelaku yang menjadi target operasi, sudah tertangkap dua orang. Sisanya dalam pengejaran kepolisian.
“(Sedangkan) Pelaku lain sedang dilakukan pengejaran dan pengembangan, kami mohon doanya,” ucapnya.
“Celurit untuk merusak kunci ganda yg ada di parkiran,” terang Maulana.
Selain itu, ketiga pelaku juga dinyatakan positif narkoba.
“Motornya diambil oleh pelaku, dan dijual kepada penadah sebesar 2,5 juta untuk beli narkoba. Urine positif,” tuturnya.
Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.