Anak Terduga Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dievakuasi ke Rumah Neneknya

TANGERANG - Kasus pencabulan sesama jenis yang diduga dilakukan pelajar SMP berinisial M (13) terhadap belasan anak di bawah umur di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang telah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Hal ini membuat keluarga terlapor memilih menyembunyikan terduga pelaku di luar kediamannya.

Salah satu orang tua korban, Indra mengatakan terduga pelaku saat ini sudah tak lagi tinggal bersama orangtuanya di Cisauk, Kabupaten Tangerang. Akan tetapi dia pergi ke rumah neneknya.

“Setelah kasusnya terbongkar, pelaku pergi ke rumah neneknya. Padahal sebelumnya masih main,” kata Indra saat dikonfirmasi, Senin, 8 Juli.

Kata Indra, pihak keluarga terlapor tetap merasa anaknya tidak melakukan perbuatan tersebut. Dia justru merasa telah dicemarkan nama baik keluarganya.

“Orangtuanya beranggapan bahwa anaknya tidak bersalah dan korban fitnah, malah mereka melapor balik dengan pencemaran nama baik,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dirinya merasa geram dengan pihak terlapor. Sebab, mereka tidak mengakui perbuatannya, meski dirinya telah memiliki bukti soal tindakan terduga pelaku.

Bahkan, kata Indra, saat dirinya bertanya kepada pelaku, dia mengakui selain melakukan pencabulan sesama jenis, ternyata juga meminta pungutan secara memaksa kepada korban deengan nilai Rp5-10 ribu.

“Selain tindakan asusila, pelaku suka meminta uang kepada para korban, ada yang diminta 10 ribu 5 ribu, kalau gak ngasih suka dipukul bahkan diancam,” ucapnya.

Namun saat itu para korban tidak ada yang melawan terhadap pelaku karena takut, terlebih M memiliki postur yang lebih besar dan usianya jauh dari para korban.

“Pelaku suka memukul, pengancaman, bullying,” ujarnya.