3 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah tiga orang ke luar negeri. Upaya ini dilakukan terkait pengusutan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian kesehatan (Kemenkes).
“Kami menerbitkan surat larangan berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Juni.
Tessa memerinci inisial mereka yang dicegah adalah SLN yang merupakan dokter serta dua swasta, yaitu ET dan AM.
Meski tak diungkap Tessa tapi penyidik komisi antirasuah pernah memeriksa seorang dokter sebagai saksi dalam kasus ini, yaitu Sri Lucy Novita. Permintaan keterangan tersebut dilakukan pada Jumat, 14 Juni.
Kembali ke Tessa, dia minta pihak yang dicegah ke luar negeri bisa memenuhi panggilan saat dijadwalkan. Mereka diingatkan kooperatif hadir di hadapan penyidik.
“Larangan ini untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK terkait dengan Pengadaan Alat Pelindung Diri pada Kementrian Kesehatan menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Penanggulangan Bencana tahun 2020,” jelasnya.
“KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Adapun dalam kasus ini, KPK juga sudah mencegah lima orang ke luar negeri selama enam bulan. Berdasarkan informasi beredar mereka adalah Budi Sylvana selaku selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkes, Hermansyah yang merupakan ASN dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik selaku swasta, serta A. Isdar Yusuf selaku advokat.
Baca juga:
- Peringatan Alexander Marwata ke Penyidik Harun Masiku: Terima Perintah dari Luar, Saya Pecat!
- Prasetyo Wanti-wanti Khoirudin PKS Jadi Ketua DPRD Jakarta 2024: Musuh Terbesar Adalah Fraksi Bapak Sendiri
- PKS Restui Atang Maju di Pilwalkot Bogor 2024
- Terjadi Berulang Kali, Ahok Sebut Penjarahan Rusunawa Marunda akibat Pengawasan Pemprov DKI Tak Optimal
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2020-2022 atau saat pandemi COVID-19. Jumlahnya lebih dari satu orang tapi identitasnya belum dibuka.
Dari hasil penyidikan sementara nilai kerugian negara yang disebabkan mencapai ratusan miliar rupiah. Nilai proyeknya Rp3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta paket APD.