Tingkatkan Pemanfaatan Artificial Intelligence, Pemerintah Dorong Pasar Tenaga Kerja

JAKARTA - Ekonomi digital kian bertransformasi menjadi salah satu sektor yang terus mengalami perkembangan signifikan, terlebih didukung dengan adanya peningkatan komitmen terhadap penelitian dan pengembangan, serta penanaman budaya inovasi.

Berdasarkan laporan World Intellectual Property Organization (WIPO), Indeks Inovasi Global (GII) Indonesia pada tahun 2022 menduduki peringkat ke 75 dari 130 negara. Pencapaian tersebut merupakan peningkatan 10 tingkat dibandingkan pada tahun 2020.

Salah satu inovasi dalam sektor ekonomi digital tersebut yakni melalui penggunaan Artificial Intelligence (AI). Perkembangan AI di Indonesia sendiri juga didorong dengan jumlah penggunaan internet yang masif serta pertumbuhan start-up yang memanfaatkan teknologi untuk mendukung aktivitas bisnis.

Meski demikian, otomatisasi melalui penggunaan AI juga akan memunculkan tantangan terkait berkurangnya lapangan pekerjaan. Menurut World Economic Forum (WEF) dalam laporan The Future Jobs, diperkirakan pada tahun 2025 sebanyak 43 persen pelaku industri akan mengurangi tenaga kerjanya sebagai konsekuensi dari integrasi teknologi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan meskipun ini merupakan tantangan, tidak semua hal mengenai AI bersifat negatif seperti yang terlihat. Sebagian besar pekerjaan dan industri hanya terpengaruh sebagian pada otomatisasi dan lebih cenderung dilengkapi dibandingkan digantikan oleh AI.

"Oleh karena itu, dampak terbesar dari teknologi AI kemungkinan besar bukan pada hilangnya lapangan kerja, melainkan potensi perubahan pada kualitas pekerjaan, terutama intensitas dan otonomi kerja,” ungkap Airlangga dalam keterangannya, Minggu, 23 Juni.

Airlangga menyampaikan seiring dengan pemanfaatan teknologi AI tersebut, Pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah kebijakan dalam rangka mengatasi berbagai potensi risiko terkait penggunaan AI, salah satunya melalui peluncuran Strategi Nasional Ekonomi Digital.

Airlangga menjelaskan erangka kerja tersebut terdiri dari 6 (enam) pilar yakni pertama Infrastruktur, kedua Sumber Daya Manusia, ketiga Iklim Bisnis dan Keamanan Siber, keempat Penelitian, Inovasi dan Pengembangan Bisnis, kelima Pendanaan dan Investasi, serta keenam Kebijakan atau Regulasi.

Lebih lanjut, pada pilar keempat mengenai Penelitian, Inovasi, dan Pengembangan Bisnis akan difokuskan pada upaya pengembangan dan pengelolaan ekosistem AI di Indonesia agar lebih baik.

Adapun, Airlangga menyampaikan fokus utama pada pilar tersebut untuk meningkatkan kemampuan penelitian dan pengembangan serta proses inovatif untuk mempercepat transformasi digital di Indonesia.

"Salah satu inisiatif yang dilakukan Pemerintah terkait pilar tersebut yakni membangun dan meluncurkan zona inovasi khusus di beberapa kabupaten di Indonesia, dengan fokus pada pengembangan teknologi futuristik," ujarnya.

Airlangga menyampaikan selain merampungkan penyusunan stranas tersebut, pada tahun 2023 lalu Pemerintah juga menerbitkan regulasi mengenai etika penggunaan kecerdasan artifisial sebagai titik awal penggunaan AI di sektor publik.

Selanjutnya, Airlangga menyampaikan Pemerintah akan terus berupaya mengembangkan praktik terbaik dalam pemanfaatan AI tersebut.

“Mari kita manfaatkan potensi AI untuk membentuk kembali pasar tenaga kerja kita menjadi lebih baik. Bersama-sama, kita dapat membangun pasar tenaga kerja yang tidak hanya tangguh namun juga adaptif, inovatif, dan inklusif," ujarnya.

Airlangga berharap di masa depan, AI akan meningkatkan lanskap ekonomi Indonesia dan menciptakan peluang baru bagi tenaga kerja, sehingga dapat membantu dalam mencapai pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan.