JAKARTA - Di tengah peningkatan tren kecerdasan buatan (AI), Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan tengah menyusun Pedoman Etika pemanfaatan AI di Indonesia.
Dia menyebutkan bahwa pemerintah kini telah menyusun Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020-2045 seiring peningkatan tren penggunaan Artificial Intelligence (AI).
Selain itu, melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 3 Tahun 2021, Kementerian Kominfo mengatur Klasifikasi Baku Lapangan Industri Aktivitas Pemrograman Berbasis AI.
"Diharapkan dapat merespon berbagai tantangan pemanfaatan AI, agar selaras dengan ketentuan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan UU PDP (Pelindungan Data Pribadi)," ujar Budi dalam The 2nd MASTEL's 5G Summit - Acceleration of 5G Network and AI Towards Indonesia as Digital Economy Country, Kamis, 21 September.
Menurut Budi peraturan itu diperlukan karena kemajuan teknologi AI, yang dapat menimbulkan bentuk gangguan informasi baru, salah satunya teknologi AI DeepFake.
Padahal, dia menambahkan, potensi pemanfaatan AI cukup besar. Bahkan, pemanfaatannya diproyeksikan akan berkontribusi sebesar 366 Miliar dolar AS terhadap PDB Indonesia pada tahun 2030.
BACA JUGA:
"Melalui deepfake, penggunanya dapat memanipulasi gambar atau video menyerupai orang tertentu untuk melakukan pembohongan publik atau penipuan," tuturnya.
Budi menyebutkan, di Indonesia, ada sekitar 26,7 juta tenaga kerja telah terbantu oleh AI atau sebesar 22,1% dari total tenaga kerja di tahun 2021.
Guna mengoptimalkan kesiapan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi AI, Kementerian Kominfo melaksanakan Program Literasi Digital yang mencakup keamanan anak dan pengenalan beragam fitur AI.
"Selain itu, pelatihan mengenai beragam keterampilan AI melalui program Digital Talent Scholarship," jelas Menteri Budi Arie. Target akhirnya, agar pemanfaatan teknologi digital yang mendorong efektivitas, produktivitas dan nilai tambah.