Bagikan:

JAKARTA - Selain Surat Edaran (SE), Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini juga tengah menggodok peraturan terkait penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberikan tanggung jawab pembuatan peraturan tersebut kepada Wamenkomdigi, Nezar Patria, dan diberikan waktu tiga bulan. 

“Kita sedang berencana untuk meningkatkan ke level peraturan, Ini digodok oleh Pak Wamen Nezar dan kami sudah tugaskan beliau dalam waktu tiga bulan kita akan buatkan juga peraturannya,” kata Meutya usai Pelantikan Pejabat Tinggi Kementerian Komdigi pada Senin, 13 Januari. 

Meutya juga menegaskan bahwa saat ini Indonesia sudah memiliki Surat Edaran Menteri tentang Etika Kecerdasan Artifisial, yang menurutnya itu menjadi yang pertama di ASEAN. 

“Kami sebetulnya sudah punya SE yang terkait dengan Artificial Intelligence. Untuk SE Al sebetulnya Indonesia salah satu yang pertama di ASEAN untuk memilikinya,” ujarnya. 

SE Menteri Kominfo tentang Etika Kecerdasan Artifisial ini diluncurkan pada 19 Desember 2023, yang berfungsi untuk memberikan pedoman mengenai nilai-nilai etika yang harus dipenuhi oleh para pengembang serta pengguna AI. 

SE ini juga digunakan sebagai panduan umum nilai etika dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial oleh pelaku usaha. 

Dalam pembuatan peraturan AI, sebelumnya Nezar sudah mengatakan akan membuka peluang pelibatan seluruh pemangku kepentingan untuk perumusan regulasi yang lebih komprehensif tentang pengaturan pengelolaan teknologi kecerdasan artifisial (AI).