Bagikan:

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut perubahan usia pensiun dalam revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (Polri) atau revisi UU Polri disesuaikan dengan angka harapan hidup masyarakat Indonesia.

Dikatakan Supratman, dalam penyusunan daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU Polri masa usia pensiun korps Bhayangkara tersebut dimungkinkan mencapai 60 tahun.

"Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, pegawai negeri sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun," kata dia kepada wartawan di kompleks DPR/MPR pada Senin 25 Mei.

Menurut Supratman, usia 60 tahun tersebut seusai dengan angka harapan hidup masyarakat. Kata dia, semakin besar angka harapan hidup maka tingkat produktivitas pegawai kian meningkat.

Supratman menilai, perubahan terkait usia pensiun tersebut juga dilakukan di sejumlah institusi lain, mulai dari TNI hingga PNS.

"Karena itu sekali lagi ini soal kenapa itu berubah dari dahulu tidak sampai 60, 58 dahulu sebelumnya berapa itu ya, itu kan karena disesuaikan dengan angka harapan hidup," kata dia.

"Artinya semakin besar angka harapan hidup kita, umur produktif kita itu juga semakin panjang dan itu mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas," imbuhnya.

Supratman pun membantah apabila perubahan perpanjangan usia pensiun tersebut dilakukan untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Secara umum kalau saya lihat drafnya usia pensiun itu itu sampai dengan 60 tahun kemudian apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak tergantung pimpinan presiden. Jadi itu hak prerogatif presiden menyangkut soal siapa yang akan menjabat. Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak kapolri perpanjang atau tidak," paparnya.