JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan, mengkonfirmasi pihaknya bakal melakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Salah satunya soal ketentuan batas usia pensiun anggota Polri.
"Saya sudah mendengar kelihatannya betul (UU Polri akan direvisi)," ujar Trimedya kepada wartawan, Sabtu, 17 Mei.
Politikus PDIP itu menjelaskan, revisi UU Polri akan membahas usia pensiun maksimal anggota Polri akan diperpanjang dari sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun. Dia mengatakan, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pangkat di kepolisian.
"(Usai pensiun, red) 60 (tahun) targetnya. Tidak ada kasta pangkat Sersan dengan Jenderal, enggak ada, 60 semuanya," kata Trimedya.
BACA JUGA:
Ketentuan batas usai pensiun bagi Kapolri, kata Trimedya, juga tidak akan dibedakan. Dia bilang, Kapolri juga akan pensiun pada usia 60 tahun.
"Kalau kita bicara UU Polri, ya, umur Kapolri, kan, pangkat jabatan kemudian tetap jadi di 60 bukan jadi perbedaan, dong. Masa Letkolnya 60 Kapolrinya 65 enggak mungkin, dong. Kapolrinya juga 60 (tahun)," kata Trimedya.