JAKARTA - Komisi III DPR RI akan memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada pekan depan.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menanggapi rencana revisi UU Polri yang salah satu ketentuannya terkait perubahan batas usia pensiun anggota Polri dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
"Minggu depan baru dilakukan rapat internal komisi. Ini, kan, masih sinkronisasi di Baleg," kata Trimedya kepada wartawan, Sabtu, 18 Mei.
Meski begitu, Trimedya mengaku belum mengetahui apakah rapat internal akan langsung membahas perubahan pasal di UU Polri atau baru sekadar pembahasan awal.
"Nah, belum tahu, dong, rapat internal langsung (bahas) pasal seminggu itu apa seperti apa belum tahu," katanya.
Legislator PDIP itu menegaskan, aturan batas pensiun menjadi 60 tahun berlaku untuk semua pangkat di kepolisian termasuk Kapolri.
BACA JUGA:
"(Usai pensiun, red) 60 (tahun) targetnya. Tidak ada kasta pangkat Sersan dengan Jenderal, enggak ada, 60 semuanya," kata Trimedya.
Namun saat disinggung soal peluang Kapolri Jenderal Listyo Sigit diperpanjang jika batas usai pensiun sudah direvisi, Trimedya mengatakan hal itu tergantung dari keputusan Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto.
"Kalau Kapolri jabatan politik tergantung presiden terpilih nanti. Tergantung Pak Prabowo masih mau memakai ini Kapolri apa tidak," kata Trimedya.
Diketahui, Jenderal Listyo Sigit merupakan lulusan Akpol 1991 yang saat ini ia berusia 55 tahun. Jika mengacu UU Polri saat ini yang mengatur masa pensiun polisi 58 tahun. Itu berarti Listyo akan memasuki usia pensiun pada tahun 2027.