JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, menyambut baik revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang menjadi usulan Komisi III DPR RI.
"Tadi dalam Rapat Kerja Komisi III DPR kami sampaikan bahwa pada dasarnya pemerintah menyambut baik inisiatif DPR untuk melakukan (revisi) lebih lanjut. Intinya memperkuat kejaksaan," kata Edward di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Ia mengatakan hal itu usai menghadiri Rapat Kerja Komisi III DPR yang membahas jadwal dan teknis pembahasan revisi UU Kejaksaan.
Poin-poin yang akan diusulkan pemerintah, kata dia, akan merujuk pada pedoman tentang peran kejaksaan (guidelines on the role of prosecutors), termasuk perlindungan terhadap keluarga jaksa.
Selain itu, terkait dengan fungsi intelijen bagi jaksa dan hal-hal yang berkaitan dengan jaksa seabgai pengacara negara.
"Ada hal-hal yang berkaitan dengan jaksa sebagai advocate general dan itu sudah ditampung dalam revisi UU Kejaksaan," ujarnya.
Edward enggan menanggapi terkait dengan kewenangan penyadapan yang diatur dalam revisi UU Kejaksaan karena pemerintah tidak masuk dalam hal teknis. Selain itu, aturan mengenai kewenangan penyadapan kejaksaan ada dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
"Kami lebih pada memperkuat institusi kejaksaan," katanya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyebutkan ada 14 poin yang ada dalam revisi UU Kejaksaan.
Salah satu poinnya adalah pengaturan kewenangan kejaksaan melakukan penyadapan dalam rangka penegakan hukum sebagaimana diatur dalam UU tentang Informasi dan Transaksasi Elektronik dan penyelenggaraan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.