Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menerima 840.640 KTP sebagai persyaratan dukungan kepada pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Pilkada 2024.

Dharma-Kun Wardana akan mendaftar sebagai paslon di Pilgub DKI lewat jalur perseorangan atau independen.

"Saat ini KPU DKI Jakarta telah menerima dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon, dukungan tersebut sudah diunggah ke dalam Silon" kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Doddy Wijaya, Jumat, 17 Mei.

Sebanyak 840.640 dukungan yang telah diunggah ke Silon terdiri dari Kabupaten Kepulauan Seribu sebanyak 6.196, Kota Jakarta Pusat 516.825, Kota Jakarta Utara 67.503, Jakarta Barat 139.888, Kota Jakarta Selatan 60.206 dan Kota Jakarta Timur sebanyak 50.022 dukungan.

Langkah selanjutnya, KPU DKI akan melakukan verifikasi administrasi pada 840.640 KTP dukungan Dharma-Kun Wardana sampai dengan tanggal 29 Mei 2024.

Proses kroscek ratusan ribu KTP ini dilakukan dengan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan.

Selain fotokopi KTP, dokumen yang diperiksa adalah surat pernyataan dukungan, kesesuaian data yang diinput di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.

Selain itu, KPU juga memeriksa potensi kegandaan data pendukung Dharma-Kun Wardana. KPU ingin memastikan dukungan setiap orang hanya diberikan kepada satu paslon.

"Jika satu orang memberikan dukungan pada lebih satu paslon pada satu tingkat pemilihan. Jadi dukungan ganda itu dinyatakan tidak memenuhi syarat maka selanjutnya kami klarifikasi," kata Astri.