Bagikan:

JAKARTA - Bakal calon Gubernur Jakarta jalur independen, Dharma Pongrekun menjawab pemberian label "calon boneka" padanya. Dharma dianggap calon yang dibuat dari hasil skenario pihak tertentu untuk mencegah terjadinya kotak kosong melawan cagub-cawagub dukungan partai politik yang nantinya mendaftar.

Dharma menegaskan, dirinya sudah mengumumkan akan maju sebagai cagub Jakarta jalur perseorangan sejak 3 Februari atau sebelum pencoblosan Pemilu 2024 hingga penetapan Presiden-Wakil Presiden terpilih.

"Kami mulai dari tanggal 3 Februari sudah deklarasi. sementara Pilpres saja baru 14 Februari. Bisa digambarkan bahwa kami bergerak sebelum adanya pemenangan pemilu," kata Dharma ditemui di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus.

Hanya saja, Dharma tak mau secara tegas menyatakan bahwa ia dan Kun Wardana, pasangan cawagubnya, bukanlah calon boneka di Pilgub Jakarta.

"Saya tidak mau katakan membantah, tetapi saya katakan waktu yang akan menjawab," ucap dia.

Di satu sisi, Dharma membela diri atas kasus pencatutan sepihak NIK warga menjadi pendukungnya untuk mendaftar ke KPU DKI Jakarta. Ia mengklaim tak terlibat langsung dalam pengumpulan dukungan karena dilakukan oleh relawan.

"Kalau kemarin ada banyak fenomena persoalan masalah data, sedikit mau saya jelaskan bahwa pengumpulan data itu kami lakukan, dilakukan oleh para relawan independen. Jadi kami tidak terjun langsung," ujar Dharma.

Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengecap bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai calon boneka.

Hal ini diungkapkan Hasto saat kisruh dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) sejumlah warga Jakarta menjadi pendukung Dharma-Kun. Bahkan, kata Hasto menyebut terdapat kader PDIP yang NIK-nya turut dicatut.

"Kita juga melihat sedang mengidentifikasi dari internal PDIP yang KTP-nya dicatut bagi kepentingan penciptaan calon boneka," ungkap Hasto di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Agustus.

Setelah kasus ini ramai, Bawaslu dan KPU DKI Jakarta baru menindaklanjuti. Hasilnya pada Senin, 19 Agustus malam, sebanyak 403 NIK dikeluarkan dari daftar dukungan karena baru diketahui tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, jumlah dukungan Dharma-Kun sebesar 677.065 masih memenuhi syarat untuk mendaftar ke KPU.