Bagikan:

JAKARTA - Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, mengatakan akan membuka peluang pelibatan seluruh pemangku kepentingan untuk perumusan regulasi yang lebih komprehensif tentang pengaturan pengelolaan teknologi kecerdasan artifisial (AI). 

Sebelumnya Kementerian Komdigi telah merilis Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Menurut Nezar, sambutan masyarakat cukup positif terhadap SE tersebut. 

“Pemerintah perlu memberlakukan peraturan yang lebih merinci seiring perkembangan penggunaannya di Indonesia,” ujar Nezar dalam pernyataan resminya dikutip Selasa, 7 Januari. 

Nezar juga menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini tengah mengkaji bentuk dan dasar kebijakan agar pengaturan teknologi AI lebih detail. 

"Ada tentang Engine Technologies dalam Undang-Undang PDP (Pelindungan Data Pribadi). Mungkin nanti kita bisa tarik ke bawah dalam bentuk Perpres atau Permen (Peraturan Menteri), untuk pengelolaannya lebih detail," tuturnya. 

Ia  mengajak Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widiyanto, bersama jajaran bergabung dalam perencanaan pembahasan regulasi  teknologi AI tersebut. 

“Jadi awal bulan Januari ini kita coba akan running diskusi ini, dengan harapan kita bisa menyusun satu draft. Bentuknya belum tahu apakah Permen apakah yang lebih tinggi dari itu," pungkasnya.