Bagikan:

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa mereka belum memiliki regulasi yang mengatur penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) di tingkat pemerintah. 

Namun, mereka sudah memiliki Surat Edaran (SE) yang mengatur etika penggunaan AI. Berdasarkan pernyataan Meutya, Indonesia merupakan salah satu negara pertama di ASEAN yang membuat SE AI Ethics. SE ini diterbitkan sebelum masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

"(SE) ini juga semangatnya sama dengan Presiden. Kalau ada kemajuan teknologi informasi, kita ingin juga hal-hal yang terkait, misalnya dengan etika, itu dijaga. Memang ini belum dinaikkan ke tingkat peraturan pemerintah, masih SE," kata Meutya saat ditemui di acara AI for Indonesia pada Rabu, 4 Desember lalu. 

Meutya menambahkan bahwa regulasi yang lebih mengatur penggunaan AI akan diresmikan jika pemerintah menilai bahwa masyarakat Indonesia, termasuk kebutuhan infrastrukturnya, sudah siap. Dengan begitu, aturan yang pemerintah buat tidak akan menghambat perkembangan AI. 

"Tapi sekali lagi, untuk regulasi itu prinsipnya adalah inovasi harus terjadi. Jadi, regulasi tidak boleh menghambat inovasi, tapi di saat yang bersamaan kepastian hukumnya juga harus ada untuk memproteksi national interest atau kepentingan nasional," jelas Meutya. 

Menurut mantan penyiar berita itu, Indonesia masih kekurangan infrastruktur. Meski daerah perkotaan sudah terlihat cukup siap, masih banyak daerah yang belum memiliki infrastruktur yang baik. Oleh karena itu, Komdigi akan fokus melakukan pembenahan terlebih dahulu. 

"Pertama, kita lihatnya kesiapan ekosistem, ya," ungkap Meutya. "Kemudian juga masyarakatnya dipersiapkan melalui literasi digital khusus untuk AI supaya masyarakatnya juga siap memanfaatkan dan kemudian tentu regulasi akan menyertai itu."

Jika semua hal yang diperlukan sudah siap, Komdigi akan menyiapkan aturan yang lebih ketat dalam menggunakan AI. Menurut Meutya, pembuatan aturan di tingkat pemerintah bisa dilakukan dengan mudah karena Indonesia sudah memiliki SE yang mengatur kode etik AI.