JAKARTA - Pada 6 Januari 2025, XRP, token asli milik Ripple, berhasil menyalip Tether (USDT) untuk merebut posisi ketiga dalam peringkat kapitalisasi pasar kripto, setelah Bitcoin dan Ethereum.
Melonjaknya kapitalisasi pasar XRP yang kini mencapai 137,68 miliar dolar AS (sekitar Rp2.229 triliun) terjadi di tengah menurunnya kapitalisasi pasar USDT yang tercatat kehilangan sekitar 1,6 miliar dolar AS (Rp25,9 triliun) sejak akhir Desember 2024. Salah satu faktor yang mempengaruhi penurunan ini adalah implementasi regulasi pasar kripto Uni Eropa, MiCA, yang semakin menekan pasar stablecoin.
XRP, yang saat ini diperdagangkan seharga 2,38 dolar AS (Rp38.500) per token, telah mencatatkan kenaikan 15% dalam tujuh hari terakhir, dan hampir 320% dalam setahun terakhir.
Meskipun demikian, XRP tetap berada sekitar 29,9% di bawah harga tertinggi sepanjang masanya (ATH), yakni 3,40 dolar AS (Rp55.100) yang tercatat tujuh tahun lalu. Fluktuasi pasar yang tajam mengindikasikan bahwa posisi XRP di tempat ketiga ini mungkin tidak bertahan lama, mengingat volatilitas pasar yang dapat berubah sewaktu-waktu.
BACA JUGA:
Faktor lain yang turut mendorong momentum XRP adalah munculnya ekspektasi terhadap peluncuran ETF XRP. Pada awal Desember 2024, WisdomTree mengajukan permohonan untuk ETF XRP kepada Securities and Exchange Commission (SEC) AS, bergabung dengan perusahaan-perusahaan lain seperti Bitwise, Canary Capital, dan 21Shares yang sebelumnya telah mengajukan permohonan serupa untuk Bitcoin. Keberhasilan pengajuan ini dapat memperkuat posisi XRP di pasar.
Tak hanya itu, Ripple juga meluncurkan Ripple USD (RLUSD), stablecoin yang didukung oleh dolar AS, yang diharapkan dapat meningkatkan transaksi lintas negara, terutama untuk klien perusahaan. Dengan kapitalisasi pasar RLUSD yang telah mencapai 72 juta dolar AS (Rp1,17 triliun), ini menambah daya tarik Ripple dan XRP secara keseluruhan.
Di sisi lain, meskipun USDT tetap menguasai pasar stablecoin, dengan kapitalisasi pasar sebesar 137,15 miliar dolar AS (Rp2.222 triliun), penurunan pangsa pasar stablecoin terbesar ini mencerminkan ketidakpastian yang dihadapi pasar kripto, terutama dengan peraturan baru MiCA yang mulai diterapkan di Eropa.
USDT juga terpengaruh oleh keputusan Coinbase Eropa yang menghapus USDT dari daftar mereka pada 13 Desember 2024, karena dugaan ketidakpatuhan terhadap regulasi MiCA.