Bagikan:

JAKARTA - Penerbit stablecoin USDT, Tether, mendapatkan pengakuan resmi sebagai Accepted Virtual Asset (AVA) dari Abu Dhabi Global Market (ADGM). Keputusan ini memberikan hak kepada perusahaan-perusahaan yang terdaftar di ADGM untuk memanfaatkan USDT dalam berbagai transaksi keuangan yang teregulasi, termasuk pembayaran lintas batas alias cross border payment.

Pengakuan dari ADGM tersebut tidak hanya berlaku untuk USDT yang diterbitkan di Ethereum, tetapi juga USDT yang diterbitkan di blockchain lain seperti Solana dan Avalanche. Pengakuan ini juga merupakan langkah besar bagi Uni Emirat Arab (UEA) yang sudah lama berambisi menjadi pusat kripto global.

CEO Tether, Paolo Ardoino, menyampaikan bahwa pengakuan ini merupakan langkah strategis untuk membawa stablecoin lebih jauh dalam kerangka kerja keuangan yang teregulasi dan diakui di pasar global. 

"Kami berharap pengakuan ini dapat membuka peluang lebih besar untuk kolaborasi dan inovasi di sektor keuangan digital, serta meningkatkan adopsi stablecoin di kawasan Timur Tengah," ujar Ardoino.

Selain itu, Tether juga menunjukkan ekspansi yang signifikan di pasar kripto dengan menerbitkan lebih dari 5 miliar USDT dalam waktu 72 jam pada bulan November 2024. Hal ini meningkatkan kapitalisasi pasar USDT dari 124 miliar dolar AS (Rp1.984 triliun) menjadi sekitar 138 miliar dolar aS (Rp2.208 triliun) pada awal Desember 2024. 

Nilai pasar tersebut menjadikan USDT sebagai stablecoin dengan kapitalisasi pasar terbesar di dunia. Saat ini, USDT berada di peringkat ketiga aset kripto terbesar berdasarkan market cap. Market Cap USDT hanya terpaut 100 triliun dengan XRP yang berencana merilis stablecoin RLUSD.