Komisi II DPR: Konsultasi Tertulis Permintaan KPU untuk Ubah PKPU Pilkada 2024 Tidak Lazim
JAKARTA - Anggota komisi II DPR Guspardi Gaus menyoroti rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bakal mengubah Peraturan KPU (PKPU) dengan meminta persetujuan tertulis kepada Komisi II DPR, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 soal tafsir baru batas usia calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Menurut Guspardi, permintaan konsultasi tertulis terkait perubahan PKPU pasca putusan MA tidaklah lazim.
“Surat yang dilayangkan KPU untuk meminta konsultasi tertulis kepada pembentuk Undang-Undang terkait rancangan PKPU guna menindaklanjuti putusan MA, tidak lazim dan juga tidak sesuai dengan mekanisme yang biasa dilakukan,” ujar Guspardi, kepada wartawan, Jumat, 21 Juni.
Guspardi menegaskan, pembahasan rancangan PKPU semestinya dilakukan secara langsung melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II dengan KPU dan pemerintah. Sebab kata dia, dalam RDP semua berlangsung secara terbuka.
"Dan semua anggota memiliki kesempatan yang sama untuk mendalami, mengkritisi, serta memberikan masukan dan pandangan terhadap penyempurnaan PKPU," tegasnya.
Legislator asal Sumatera Barat itu pun menilai, tanpa dibahas dalam RDP bersama pembentuk Undang-Undang, rancangan PKPU yang telah disiapkan oleh KPU akan menimbulkan berbagai persepsi dan kecurigaan dari publik. Sementara tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah yang akan bertarung dalam kontestasi Pilkada 2024 masih sekitar 2 bulan lagi.
"Jadi masih sangat cukup waktu untuk membahas rancangan PKPU ini dalam forum RDP. Apalagi yang akan diubah hanya 1 (satu) pasal saja rasanya satu kali pertemuan juga bisa tuntas," kata Guspardi.
Guspardi lantas membandingkan ketika akan mengubah PKPU terkait batas usia pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, KPU tetap meminta rapat konsultasi secara langsung dengan pembentuk Undang-Undang.
"Padahal jeda waktu pendaftaran antara putusan MK Ketika itu dengan masa pencalonan sangat singkat. Sementara sekarang ini jeda waktu masih cukup lama," kata Guspardi.
Karena itu, Guspardi berharap, KPU segera mengirimkan surat kepada komisi II DPR RI untuk diagendakan rapat konsultasi dalam forum RDP guna membahas perubahan PKPU yang akan digunakan sebagai aturan dalam Pilkada 2024.
Baca juga:
Jika konsultasi dilakukan secara tertulis, Guspardi mengingatkan, hal itu menunjukkan ketidakkonsistenan KPU dalam melakukan mekanisme perubahan PKPU dan lari dari mekanisme yang biasa dilakukan.
"Kemudian juga akan memunculkan persoalan terkait dengan alur komunikasi dengan menghilangkan dialog antara Komisi II, KPU, dan pemerintah. Padahal, komunikasi dua arah dan terbuka antar semua pihak merupakan parameter sangat penting untuk menghilangkan anggapan dan kecurigaan publik bahwa KPU sudah ditumpangi kepentingan kelompok tertentu," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik, mengatakan KPU RI berharap pembentuk Undang-Undang bisa segera memberikan jawaban terhadap konsultasi tertulis yang sudah disampaikan.
Alasannya awal Juli pihaknya mengagendakan sosialisasi pencalonan kepala daerah dengan PKPU yang sudah dirubah.