Saksi Mahkota Beberkan Kemarahan SYL Saat Eks Sekjen Tak Siapkan Uang Bencana

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo disebut sempat memarahi eks Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Momon Rusmono karena tak menyiapkan uang sumbangan untuk bencana alam saat melakukan kunjungan.

Kemarahan SYL itu disampaikan Kasdi Subagyono, pengganti Momon Rusmono sebagai Sekjen Kementan, saat menjadi saksi mahkota untuk SYL dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), Muhammad Hatta di persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Bermula ketika Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan soal anggaran dana dari Kementan untuk korban banjir di Pandeglang, Banten, Jawa Barat pada Januari 2020.

Kasdi menjelaskan, saat itu Momon tidak menyiapkan uang sebesar Rp50 juta. Hal itu langsung memicu kemarahan SYL.

"Pada saat itu yang saya ketahui, pada saat sampai di lokasi Sekjen ditanya oleh pak Menteri, tentu saat itu melalui prof Imam, staf khusus," ujar Kasdi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 19 Juni.

"Kemudian?," tanya Hakim Rianto.

"Ditanya ternyata tidak disiapkan oleh Sekjen Momon Rusmono," sebut Kasdi.

"Ditanya oleh SYL apakah dana maksudnya sumbangan atau dana bantuan untuk korban?" tanya Hakim Rianto memastikan.

"Ternyata belum disiapkan," jawab Kasdi.

"Sebelum perjalanan sekjen sudah menyatakan siap dengan dana itu?" tanya Rianto.

"Iya," kata Kasdi.

Kasdi menyampaikan tak mengetahui penyebab Momon tak menyiapkan uang sumbangan bencana yang justru sudah dianggarkan oleh Biro Umum Kementan. Tapi, yang pasti, SYL sangat marah terkait hal tersebut.

"Apakah kelalaian dari pak sekjen waktu itu yang tidak menyiapkan itu padahal sudah dianggarkan atau tidak ada anggaran waktu itu?" tanya Hakim Rianto.

"Saya tidak tahu persis tapi waktu itu tidak ada aja waktu mau diserahkan," ucap Kasdi.

Kemarahan SYL itu menyebabkan Momon tak lagi menumpangi mobil yang sama setelah kunjungan kerja tersebut rampung.

"Kemudian, tadi kan saudara mengatakan tadi satu mobil. Apakah baliknya satu mobil juga atau gimana?," tanya hakim.

"Seingat saya tidak satu mobil lagi yang mulia," kata Kasdi.

Kasdi menyebutkan setelah peristiwa marahnya SYL, Momon Rusmono langsung menyampaikan dirinya tidak boleh lagi mendampingi SYL kunjungan kerja. Padahal, jabatannya saat itu adalah Sekjen Kementan.

"Setelah hari berikutnya saudara dipanggil oleh Pak SYL? Masuk ruangannya kemudian apa yang disampaikan ke saudara?" tanya Hakim Rianto.

"Pada saat itu sebenernya sebelum saya memang ada info dari ajudan dari panji.Panji sampaikan untuk menyampaikan kepada momon rusmono," kata Kasdi.

"Apa, berupa apa?" tanya Hakim Rianto memastikan.

"Kalau saya tidak salah waktu itu adalah disampaikan pak sekjen tidak perlu lagi mendampingi menteri, itu yang saya ingat yang mulia," jawab Kasdi.

Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, carter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.