Tangan Kanan Bandar Ekstasi Ditangkap di Malaka Duren Sawit, Ratusan Pil Senilai Rp1,5 Miliar Disita
JAKARTA - Polsek Cakung menangkap tangan kanan bandar ekstasi berinisial PCR alias Adit (27) di sebuah rumah di kawasan Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat, 14 Juni.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan ekstasi berwarna hijau sebanyak 514 butir yang disimpan di dalam Magic Com Yongma. Selain menangkap Adit, polisi juga mengamankan adik tersangka berinisial DJA.
"Saat dilakukan penggeledahan di dalam magic com merek Yongma ditemukanlah pil ekstasi sebanyak 514 butir," kata Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Candra kepada wartawan, Jumat, 14 Juni.
Total barang bukti disita 514 butir pil ekstasi yang terdiri dari 4 bungkus plastik masing-masing 100 butir. Kemudian satu bungkus plastik dengan isi 95 butir. Kemudian narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1 bungkus berisi 19 butir pil ekstasi dan satu buah plastik warna hitam, serta 4 kantong plastik klip berbagai ukuran.
"Ekstasi jika dikonversi ke dalam rupiah sekitar Rp1,5 miliar. Barang tersebut didapat oleh pelaku dari saudara A (bandar besar), melalui telegram dengan menggunakan nomor luar negeri," katanya.
Baca juga:
- Kasus Ria Ricis Diperas Rp300 Juta Dalam Penanganan Subdit Siber Polda Metro Jaya
- Aksi Ibu Cabuli Anak di Tangsel Diimingi Uang Rp15 Juta dari Teman Facebook
- Drone Ukraina Sasar Radar Sistem Peringatan Dini Rudal Balistik Rusia
- Garap Drone Bawah Laut untuk Perkuat Militer di Pasifik, Autralia-AS Beri Nama Ghost Shark-Manta Ray
Saat ini, Polsek Cakung masih melakukan pencarian terhadap bandar berinisial A. Dalam tiap sekali antar ekstasi, Adit mengaku mendapatkan upah jalan senilai Rp2 juta dari A yang merupakan bandar pemilik ekstasi.
"Pelaku juga sudah pernah menjual 100 pil ekstasi sebelumnya dan diberikan juga upah sebanyak 1 juta oleh saudara A," ujarnya.
Rencananya ekstasi sebanyak 514 ini akan dijual kepada para konsumen di Jakarta dan tempat hiburan lainnya.
"Alhamdulillah dari Polsek Cakung menangkap terlebih dahulu pelaku tersebut. Tersangka PCR alias Adit dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dengan dendam pidana 800 juta maksimal 8 miliyar," katanya.