KPK Buka Peluang Panggil Anies di Kasus Dugaan Korupsi Lahan, Wagub Riza: Saya Kira Tak Sejauh itu
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah rumah DP Rp0 di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menganggap Anies dan dirinya tak akan dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan.
"Saya kira tidak sejauh itu. Kalau misalnya semua urusan BUMN kemudian Menteri BUMN dipanggil, lalu urusan BUMD kemudian gubernur dan wagub dipanggil, ya enggak bisa kerja kita semua," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 15 Maret.
Menurut Riza, jika Anies dan dirinya sebagai pimpinan DKI dipanggil KPK lalu fokus terhadap masalah dugaan korupsi ini, program kerja Pemprov DKI bisa tersendat. Namun, Wagub Riza mengembalikan kewenangan pemanggilan kepada KPK.
"Saya kira KPK sangat profesional, sangat mengerti, tahu siapa yang harus ditanya, yang harus diklarifikasi, yang harus dipanggil. Kami serahkan mekanismenya seperti yang selama ini di KPK, kami hormati," jelasnya.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyebut pemanggilan terhadap Anies mungkin dilakukan, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjadi pihak yang mengetahui dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Saya kira siapa pun saksi yang melihat, yang merasakan, kemudian mengetahui peristiwa ini kan tentu (akan dipanggil, red) nantinya," kata Ali.
Baca juga:
- KPK Buka Peluang Panggil Anies Baswedan terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di DKI
- Menag Yaqut Cholil Qoumas: Semakin Kecil Kuota Haji, Biaya per Orang Semakin Besar
- Sempat Bantah, Kini Pemprov DKI Akui Lahan yang Diduga Dikorupsi untuk Rumah DP Rp0
- Menkes Tunda Penggunaan Vaksin AstraZeneca di Indonesia
Apalagi, saat ini sudah ada sejumlah saksi diperiksa terkait kasus ini. Sehingga, jika ada pengembangan lebih lanjut, Ali mengatakan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi lainnya untuk memperkuat pasal yang disangkakan dalam kasus ini yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
"Dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi yang akan dipanggil untuk memperkuat pembuktian pasal-pasal yang dipersangkakan," tegasnya.