Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Makassar, 2 Kg Sabu Disita
MAKASSAR - Polisi menangkap dua orang pria pelaku pengedar narkoba jenis sabu di kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua pelaku ditangkap bersama barang bukti 2 kilogram jenis sabu di salah satu hotel Makassar.
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar AKP Indra Waspada Yudha mengatakan kedua pelaku yang ditangkap berinisial At (34) dan A (36).
"Dua kilogram jenis sabu, dua orang pelakunya, mereka, nerima itu di hotel, mereka disuruh orang ambil yang saat ini masih dicari," ujar Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar AKP Indra Waspada Yudha, kepada wartawan Senin, 15 Maret.
Kedua pelaku ditangkap hasil laporan dari masyarakat. Polisi lalu kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya kedua pelaku tersebut ditangkap pada Sabtu, 13 Maret.
Baca juga:
- Sempat Bantah, Kini Pemprov DKI Akui Lahan yang Diduga Dikorupsi untuk Rumah DP Rp0
- Menkes Tunda Penggunaan Vaksin AstraZeneca di Indonesia
- Ombudsman Temukan 3 Maladministrasi Insentif Nakes Era Akhyar, Bobby Nasution yang Minta Maaf
- PPK Bansos Ungkap Permintaan Juliari Batubara Pungut Fee Rp30 Miliar dan Ancam Vendor
"Hasil pengembangan, dari laporan masyarakat, kita lidik, lidik, hingga akhirnya keduanya tertangkap," ujarnya.
Kedua pelaku yang ditangkap dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun2009 pidana penjara seumur hidup.
"Ancaman maksimal hukuman mati," kata AKP Indra Waspada Yudha.