Imam Salat dan Istrinya di Temanggung Dibacok, Polisi: Dipicu Sakit Hati Masalah Tanah
TEMANGGUNG - Kepolisian Resor Temanggung terus mendalami motif penganiayaan di Musala Al Iman Dusun Sigran, Desa Kemiri, Kaloran, Kabupaten Temanggung yang mengakibatkan salah satu korbannya meninggal dunia.
"Kami masih meminta keterangan kepada Mundari (60) atas dugaan sebagai pelaku pembacokan untuk mengungkap motif kekerasan yang berujung pada meninggalnya Trimah (55)," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan dilansir Antara, Senin, 15 Maret
Polres Temanggung menahan Mundari (60) atas dugaan sebagai pelaku pembacokan terhadap imam salat Subuh di Musala Al Iman pada Minggu, 14 Maret lalu dengan korban Muhndori (69) dan istrinya, Trimah (55).
"Kami berhati-hati dalam permasalahan ini. Keterangan awal tersangka bahwa dia sakit hati dengan saksi korban Muhndori karena masalah tanah sehingga nekat melakukan kekerasan," katanya.
Baca juga:
- Imam Salat Subuh di Temanggung Dibacok, Istrinya juga Jadi Korban saat Membela
- Bukannya Tobat, Residivis di Grobogan Jateng Beraksi Lagi, Semprot Air Cabai ke Wajah dan Rampok Uang Korban
- Bupati Temanggung, Muhammad Al Khadziq: Aktivitas Silahkan Asal 3M Tetap Jalan
- Penyebab Kecelakaan Bus di Sumedang Masih Misteri, Polisi Sibuk Cari Petunjuk dan Periksa 26 Saksi
Meskipun masih diminta keterangan, tersangka telah mengakui aksinya sudah dipersiapkan atau direncanakan. Oleh karena itu polisi akan menjerat dengan pasal 340 dan/ pasal 355 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Sejumlah warga telah diminta keterangan, katanya setidaknya ada empat orang yang mengetahui kejadian langsung, sedangkan saksi korban Muhndori belum bisa diminta keterangan karena masih dalam perawatan intensif di RSUD Temanggung.
Dia mengatakan antara keluarga tersangka dan keluarga korban telah dipertemukan untuk meminta maaf dan menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebagai persoalan pribadi, tidak ada kaitannya dengan SARA.
"Kami juga meminta masyarakat untuk tenang dan mempercayakan kasus ini pada hukum yang berlaku," katanya.