Polda Metro Beberkan Akun Icha Shakila Tawarkan Uang ke Pria Lansia Asal Setor Video Porno
JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa akun Facebook Icha Shakila sering menawarkan sejumlah yang kepada pemilik akun Facebook dengan syarat mengirimkan video porno. Kabar itu menyusul setelah adanya pemeriksaan terhadap S, sosok wanita pemilik akun Icha Shakila di kediamannya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 10 Juni.
“Subdit siber yang sebelumnya menyidik. Yang terakhir itu Subdit Jatanras, Ditreskrimsus yang saat ini menyidik juga itu bekerja sama untuk melakukan pendalaman karena, sekali lagi, ini sudah menjadi fenomena. Ada orang yang dengan menggunakan kanal Facebook dengan akun bernama Icha Shakila menawarkan masyarakat untuk mendapatkan sejumlah uang dengan catatan mengirim foto tanpa busana, mengirim video perbuatan asusila antara tersangka dengan orang-orang terdekatnya, apakah suaminya.” ungkap Kombes Ade.
Tak sampai disitu, Polda Metro juga mengetahui bahwa sasaran dari Icha Shakila juga menyasar pria lanjut usia dalam kasus yang serupa.
Baca juga:
- Kasus Ria Ricis Diperas Rp300 Juta Dalam Penanganan Subdit Siber Polda Metro Jaya
- Aksi Ibu Cabuli Anak di Tangsel Diimingi Uang Rp15 Juta dari Teman Facebook
- Drone Ukraina Sasar Radar Sistem Peringatan Dini Rudal Balistik Rusia
- Garap Drone Bawah Laut untuk Perkuat Militer di Pasifik, Autralia-AS Beri Nama Ghost Shark-Manta Ray
“Bahkan tawaran terakhir terhadap tersangka AK yang ditangani Subdit Jatanras adalah disuruh lagi melakukan persetubuhan dan divideokan dengan seorang aki-aki (kakek-kakek). Itu bahasanya ya dengan kakek-kakek.” ujarnya.
Banyaknya rangkaian kasus ini membuat Polda Metro Jaya meminta kepada masyarakat untuk bersabar. Sebab pihaknya meminta waktu untuk mengungkap kasus ini agar tuntas.
“Jadi mohon waktu, pemeriksaan masih berlangsung dan tadi saya mendapat informasi ada video yang beredar proses penangkapan dan penggeledahan di TKP pembuatan video persetubuhan, ya itu benar. Ya itu adalah proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Subdit Jatanras saat membawa tersangka AK, yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya seorang laki-laki yang berusia 10 tahun di daerah Bekasi, dan saat proses penggeledahan itu ditemukan beberapa barang bukti, antara lain handphone, kemudian baju yang digunakan tersangka saat proses pembuatan video.” Beber Ade Ary.